Bisnis / Properti
Selasa, 25 November 2025 | 08:08 WIB
Ilustrasi tower BTS (Michael Schwarzenberger dari Pixabay )
Baca 10 detik
  • Kominfo menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama dan PT Eka Mas Republik sebagai pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz.
  • Pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi dalam waktu sepuluh hari kerja.
  • Tujuan lelang ini adalah mendukung penyediaan layanan internet cepat dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Nilai Penawaran: Rp100.888.000.000,00 (Seratus miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

Status: Ditetapkan sebagai Peringkat Kesatu pada Regional III.

Dengan memenangkan dua regional (II dan III), total nilai penawaran yang diajukan oleh PT Eka Mas Republik mencapai lebih dari Rp401 miliar.

Sesuai dengan surat dari Tim Seleksi, para pemenang lelang diwajibkan untuk segera melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama.

Selain itu, mereka harus menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua. Batas waktu pelunasan adalah 10 hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Setelah semua ketentuan pelunasan dipenuhi, pemenang berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri.

Tujuan utama dari penerapan BWA pada frekuensi 1,4 GHz ini adalah untuk mendukung program Pemerintah dalam menghadirkan internet murah bagi masyarakat Indonesia.

Targetnya adalah ketersediaan internet jaringan tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps dengan harga yang tetap terjangkau.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI nomor 13 tahun 2025 yang diundangkan pada 23 Mei 2025.

Baca Juga: Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak

Load More