- Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terbitkan untuk mendorong desentralisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah penghasil migas.
- Aturan ini membuka peluang partisipasi pelaku usaha lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan migas.
- Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada eksekusi akurat, transparansi pembagian hasil, serta pendampingan teknis memadai.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kebijakan ini memungkinkan perseroaan melalui badan usaha mengelola sumur rakyat.
Beleid tersebut dinilai strategis dan mampu menjadi landasan kuat untuk mendorong desentralisasi sektor hulu migas dan pertumbuhan ekonomi daerah penghasil migas.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menjelaskan peraturan tersebut menjadi kebijakan yang membawa potensi besar dalam transformasi tata kelola energi di Indonesia. Upaya itu juga memberikan dampak ganda terhadap ekonomi daerah.
Aturan ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk berpartisipasi langsung dalam meningkatkan ketahanan energi nasional.
"Aturan ini merupakan kebijakan strategis yang bisa menjadi landasan desentralisasi pengelolaan migas," ujar Ali di Jakarta, seperti dikutip Selasa (2/12/2025).
Ia menuturkan, dampak positif dari implementasi Permen ESDM 14/2025 ini mencakup beberapa aspek penting, terutama pada peningkatan kinerja sektor migas dan stabilitas ekonomi daerah.
Ali menilai, aturan itu diharapkan dapat secara langsung meningkatkan angka lifting migas nasional dan menciptakan lapangan kerja.
"Potensi kemandirian energi dan dampak ekonomi lokal nyata bisa diciptakan, terutama melalui peningkatan lifting migas, penciptaan lapangan kerja, dan distribusi pendapatan ke daerah secara lebih merata dari sektor pertambangan migas," imbuhnya.
Sebagai informasi, kontribusi sektor hulu migas terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai Rp 4.132 triliun. Selama ini, daerah bisa memperoleh manfaat sektor hulu migas dari Dana Bagi Hasil dan Participating Interest. Jika desentralisasi pengelolaan migas terjadi, hampir dipastikan daerah akan memperoleh manfaat tambahan.
Baca Juga: Banjir-Longsor Melanda Sumatera, ESDM Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Titik Bencana
Ali menilai keberhasilan program ini dapat dijadikan acuan model bagi sektor industri ekstraktif lainnya di Indonesia. Jika sektor migas mampu membuktikan dengan pelibatan aktif pelaku lokal berjalan efektif, hal itu dapat menjadi standar baru tata kelola sumber daya alam lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan, kunci keberhasilan ada pada eksekusi program di lapangan. Hal penting yang harus dipastikan berjalan optimal adalah program inventarisasi sumur masyarakat yang akurat, keadilan dan transparansi dalam mekanisme pembagian hasil, penunjukan pengelola lokal yang kompeten, serta pendampingan teknis yang memadai agar BUMD, koperasi, dan UMKM dapat beroperasi sesuai standar industri hulu migas.
Dalam jangka panjang, dengan merujuk pada upaya menuju Indonesia Emas 2045, program ini bisa menjadi batu loncatan penting menuju tata kelola energi yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kuncinya.
"Terkait itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan kerangka pendukung seperti regulasi operasional, kapasitas lokal, pembiayaan, dan akuntabilitas agar terobosan program ini bisa optimal dan mampu menjadi salah satu pilar mendukung terwujudnya ketahanan energi nasional," kata Ali.
Sinergi antar berbagai pihak juga sempat disinggung Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud. Dia menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku industri hulu migas akan memperkuat kontribusi sektor energi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dia menyatakan pelibatan daerah dalam peningkatan tersebut dapat mendorong pemerataan pembangunan di wilayah penghasil migas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Terus Melonjak
-
Danantara Ungkap 2 Proyek Andalan Dongkrak Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
-
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
-
Pasca Banjir Sumatera, Menkeu Purbaya Janji Alokasi Dana BNPB Ditambah
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkomcel Gelar Telkomcel Connect, Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste