Suara.com - Sertifikat tanah atau bangunan merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan paling sah atas properti.
Dokumen berharga ini rentan terhadap berbagai risiko, termasuk menjadi korban sengketa, pencurian, kebakaran, atau rusak akibat bencana alam.
Jika Anda menghadapi masalah kehilangan atau kerusakan sertifikat, jangan khawatir. Proses pengurusan duplikat telah diatur oleh BPN. Berikut adalah panduan lengkap dan rincian biaya yang perlu disiapkan:
Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pastikan Anda membawa identitas pemohon, seperti:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (atau pihak yang menghilangkan) yang menerangkan bahwa kehilangan terjadi karena musibah bencana alam, kebakaran, atau sebab lainnya.
- Surat pernyataan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan tersebut sedang dikuasai secara fisik.
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
- Formulir pelaporan yang diisi di kantor BPN.
- Dokumen Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, berikut fotokopi KTP dan KK.
- Dokumen Tambahan: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum) dan fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat Kuasa bermeterai, bila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Catatan: Seluruh surat pernyataan wajib dibubuhi meterai.
Alur dan Lama Proses di Kantor BPN
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda siap mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.
Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
Asas Publisitas: BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas.
Baca Juga: Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
Pengumuman ini dilakukan melalui surat kabar (atas biaya pemohon) atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di lokasi tanah. BPN juga mengumumkan di situs resminya.
Penerbitan Duplikat: Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Lama Penyelesaian: Total waktu penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah sekitar 40 hari kerja. Status pengajuan dapat dicek melalui telepon kantor BPN setempat.
Biaya Penggantian Sertifikat
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti wajib menyelesaikan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN.
Biaya dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti diperkirakan sekitar Rp350.000, yang terdiri dari:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo
-
Rel Terendam Banjir, Ini Daftar 38 Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan
-
Investor Asing Bawa Kabur Dananya Rp 7,71 T dari RI di Minggu Kedua Januari
-
Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham
-
Site Bitcoin Lama Bernilai Ratusan Triliun Rupiah Bisa Dipecahkan AI dalam Waktu Dekat
-
Kantor Bising Bikin Pusing? Geser SLED, Fokus Jadi Hening
-
Eropa Balas Trump Imbas Konflik Greenland, Perdagangan Produk AS Dibatasi Ketat
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5