Suara.com - Status desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2025.
Sistem desil (kelompok tingkat kesejahteraan) adalah acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan vital seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apa itu Desil dan Bagaimana Pemerintah Menentukan Prioritas?
Desil adalah sistem pengelompokan yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 level, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Data ini bersumber dari DTSEN Kemensos, yang menjadi fondasi bagi penyaluran berbagai program Bansos.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran. Desil 1 mewakili 10 persen kelompok termiskin (miskin ekstrem), sementara desil 2 hingga 4 berturut-turut dikategorikan sebagai kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
Kelompok desil 5 berada di ambang batas (pas-pasan) dan kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sebagai masyarakat menengah ke atas yang bukan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Perlu dicatat, penetapan desil sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga yang terekam pada DTSEN Kemensos, dan tidak dapat diubah sendiri oleh masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kelompok desil secara langsung menentukan hak penerimaan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 merupakan prioritas utama yang berhak menerima bantuan PKH.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hutan Mencuat, Satgas PKH Turun ke Sumatera
Sementara itu, kelompok Desil 1 hingga Desil 5 berhak menerima bantuan BPNT/Program Sembako dan juga PBI-JK (di mana iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah).
Selain itu, kelompok Desil 1 hingga 5 juga berpotensi menerima bantuan ATENSI, bergantung pada hasil asesmen Kemensos.
Masyarakat yang berada di atas Desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima Bansos, meskipun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi lapangan.
Cara Cek NIK dan Status Desil Secara Daring
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil penerima, Anda dapat mengeceknya secara daring melalui situs pengecekan resmi penerima bansos (misalnya: cekbansos.kemensos.go.id).
Anda cukup mengisi data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan masukkan kode captcha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah
-
Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter
-
Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite
-
Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI
-
Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI
-
KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial
-
BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional
-
Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran
-
Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal
-
BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan