Bisnis / Inspiratif
Minggu, 07 Desember 2025 | 07:28 WIB
Ilustrasi ASN (Pixabay)

Masa Kerja: Minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.
Penilaian Kinerja: Memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".
Secara administratif, PNS juga wajib melampirkan dokumen dasar seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel. PNS juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.

Ada ketentuan khusus bagi beberapa kategori:

Pejabat Fungsional: Kenaikan pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional.

Penyesuaian Ijazah: PNS yang baru lulus pendidikan dapat mengajukan penyesuaian ijazah sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkat.

Prestasi Luar Biasa: Untuk prestasi luar biasa atau penemuan baru, proses kenaikan dapat dipercepat tanpa terikat masa kerja minimal.

Dengan periodisasi yang kini berlangsung 12 kali setahun, PNS dianjurkan mulai menyiapkan berkas 6 hingga 12 bulan sebelumnya agar pengusulan dapat masuk tepat pada periode yang diinginkan tanpa terhambat data.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More