Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat yang baru mulai tahun 2025, membawa perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.
Dasar Hukum Perubahan Kenaikan Pangkat
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN ini berlandaskan pada dua regulasi BKN terbaru:
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: Mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat.
Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025: Mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler.
Ketentuan baru ini melengkapi rujukan lama yang sebelumnya menjadi pegangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar yang wajib diikuti oleh instansi dan PNS untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan seragam dan akuntabel.
Periodisasi Baru: Setiap Bulan Sepanjang Tahun
Perubahan paling krusial adalah pada jadwal pengusulan. Dengan terbitnya Peraturan BKN No. 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dilangsungkan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1, dari Januari sampai Desember.
Skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode dalam setahun, menggantikan sistem lama yang hanya membuka empat periode saja, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Skema bulanan ini memberikan fleksibilitas tinggi. Instansi tidak perlu lagi menunda atau menunggu beberapa bulan untuk memasukkan berkas, sementara PNS dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.
Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS:
Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.
Kenaikan Pangkat Pilihan: Berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.
Syarat Reguler dan Ketentuan Khusus yang Wajib Dipenuhi
Untuk jalur reguler, PNS wajib memenuhi dua syarat utama:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I
-
Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja
-
Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar
-
Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?
-
Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar