Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat yang baru mulai tahun 2025, membawa perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.
Dasar Hukum Perubahan Kenaikan Pangkat
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN ini berlandaskan pada dua regulasi BKN terbaru:
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: Mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat.
Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025: Mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler.
Ketentuan baru ini melengkapi rujukan lama yang sebelumnya menjadi pegangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar yang wajib diikuti oleh instansi dan PNS untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan seragam dan akuntabel.
Periodisasi Baru: Setiap Bulan Sepanjang Tahun
Perubahan paling krusial adalah pada jadwal pengusulan. Dengan terbitnya Peraturan BKN No. 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dilangsungkan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1, dari Januari sampai Desember.
Skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode dalam setahun, menggantikan sistem lama yang hanya membuka empat periode saja, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Skema bulanan ini memberikan fleksibilitas tinggi. Instansi tidak perlu lagi menunda atau menunggu beberapa bulan untuk memasukkan berkas, sementara PNS dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.
Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS:
Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.
Kenaikan Pangkat Pilihan: Berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.
Syarat Reguler dan Ketentuan Khusus yang Wajib Dipenuhi
Untuk jalur reguler, PNS wajib memenuhi dua syarat utama:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera