Suara.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar, terutama jika debitur mengalami gagal bayar (galbay).
Galbay bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakmampuan finansial hingga masalah tak terduga.
Konsekuensi dari galbay pinjol ini tidak main-main. Salah satunya adalah tercorengnya nama baik Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking atau SID.
Apa Itu SLIK OJK dan Kolektibilitas?
SLIK OJK adalah sistem yang berisi riwayat kredit atau pembiayaan setiap debitur, termasuk seberapa lancar pembayaran yang dilakukan. Bagian terpenting dari SLIK adalah skor kredit atau kolektibilitas.
Menurut situs DJKN Kementerian Keuangan, ada 5 skala kolektibilitas yang menunjukkan kondisi pembayaran utang Anda:
- Skor 1 (Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Keterlambatan pembayaran 1–90 hari.
- Skor 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran 91–120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran 121–180 hari.
- Skor 5 (Macet): Tidak membayar lebih dari 180 hari.
Jika skor Anda sudah mencapai 3, 4, atau 5, bersiaplah. Pengajuan kredit atau pinjaman di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, akan menjadi sangat sulit karena riwayat pembayaran yang dianggap meragukan.
Kapan Data Galbay Tercatat di SLIK OJK?
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga pinjol resmi wajib melaporkan riwayat debitur mereka kepada OJK secara berkala.
Baca Juga: Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, LJK wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan ini harus lengkap, akurat, dan terkini.
Proses penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan laporan. Melalui laporan bulanan inilah, data galbay Anda otomatis akan disampaikan ke SLIK OJK.
Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan persis kapan data galbay masuk, yang jelas, begitu Anda telat atau galbay, status kolektibilitas Anda akan segera dilaporkan pada periode pelaporan berikutnya.
Riwayat kredit macet atau galbay Anda akan tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan (2 tahun) setelah Anda melunasi seluruh utang dan kredit tersebut diselesaikan. Setelah masa 2 tahun berlalu, barulah catatan buruk itu hilang dan skor Anda akan bersih kembali.
3 Risiko Utama Gagal Bayar Pinjol
Jika Anda memutuskan untuk galbay, berikut adalah 3 risiko utama yang akan Anda hadapi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week