- Sebanyak 95 perusahaan fintech P2P lending tercatat resmi dan berizin OJK per Desember 2025 untuk melindungi konsumen.
- OJK mengawasi platform P2P lending terdaftar tersebut serta mewajibkan mereka mengikuti standar perlindungan konsumen yang berlaku.
- Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK, call center 157, atau layanan WhatsApp resmi.
Suara.com - Dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan penawaran pinjaman online ilegal, penting untuk memastikan bahwa layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang digunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip data resmi OJK per Desember 2025, tercatat sebanyak 95 perusahaan fintech P2P lending yang telah dinyatakan legal. Platform-platform ini diawasi pemerintah dan wajib mengikuti standar perlindungan konsumen.
## Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK (95 Perusahaan)
Berikut adalah daftar lengkap 95 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Desember 2025, yang dapat menjadi rujukan utama masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara daring:
Kelompok Utama: Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup), Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia), Maucash (PT Astra Welab Digital Arta), Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera), Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia), KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), Indodana Fintech (PT Artha Dana Teknologi), JULO (PT Julo Teknologi Finansial), DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia), Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology), AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia), PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi), KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia), Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia), dan Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia).
Kelompok Lainnya: Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, KTA Kilat, KlikA2C, Ammana, PinjamanGO, Pohondana, Mekar, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, Homido Indonesia, RupiahCepat, Crowdo, Pinjamin, OVO Finansial, Alami (PT Alami Fintek Sharia), Danakini, Singa, Danamerdeka, Pinjamyuk, Finplus, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, Qazwa.id, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol di OJK
Untuk memastikan keamanan finansial dan data pribadi, masyarakat yang ingin menggunakan layanan P2P lending sangat disarankan untuk melakukan pengecekan legalitas secara mandiri.
Masyarakat dapat mengecek pinjol resmi OJK melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah:
Website Resmi OJK: Mengakses situs resmi ojk.go.id.
Baca Juga: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
Call Center OJK: Menghubungi kontak OJK di 157.
WhatsApp Resmi OJK: Menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Aplikasi OJK Checking atau Kanal media sosial resmi OJK.
Dengan memanfaatkan kanal-kanal resmi ini, masyarakat dapat terhindar dari tawaran pinjaman online ilegal yang dapat menjerat dengan bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak beretika, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar