Bisnis / Keuangan
Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

1. Bunga dan Denda Membengkak

Utang tidak akan lunas dengan sendirinya. Justru, bunga pinjol dan denda keterlambatan akan terus bertambah (membengkak) dan semakin mencekik. Besaran denda ini sudah diatur dalam SE OJK 19 Tahun 2023.

2. Didatangi Debt Collector (DC)

Risiko kedua adalah menghadapi penagihan dari debt collector (DC) yang bekerja sama dengan pinjol. Walaupun penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan OJK, tekanan dan "teror" dari DC seringkali menjadi masalah yang sangat mengganggu.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Ini adalah risiko jangka panjang yang paling merugikan. Mendapat skor 3, 4, atau 5 akan menutup akses Anda ke fasilitas kredit formal lainnya. Untuk memperbaiki skor, Anda harus melunasi seluruh utang terlebih dahulu, kemudian menunggu pembaruan data dan masa pembersihan nama (2 tahun).

Solusi untuk Mengatasi Galbay Pinjol

Jika Anda terlanjur galbay atau khawatir akan galbay, segera ambil langkah-langkah berikut:

  1. Jangan Menghindar, Segera Hubungi Kreditur: Jangan memblokir atau menghindar. Segera hubungi pihak pinjol/kreditur Anda dan jelaskan kondisi keuangan yang Anda hadapi.
  2. Ajukan Restrukturisasi Utang: Minta opsi restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor (jangka waktu) pinjaman, penurunan suku bunga, atau keringanan pembayaran cicilan. Banyak pinjol yang sah bersedia bernegosiasi untuk membantu Anda melunasi utang.
  3. Prioritaskan Pelunasan: Segera lunasi utang pinjol Anda, terutama jika Anda ingin mengajukan kredit besar di masa depan. Fokuslah untuk membersihkan nama Anda di SLIK OJK.
  4. Cek SLIK OJK Anda Secara Berkala: Setelah melunasi, pastikan status Anda diperbarui menjadi lunas (Skor 1) dengan melakukan pengecekan SLIK OJK.

Cara Cek Skor SLIK OJK

Baca Juga: Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Memantau SLIK OJK sangat penting. Anda bisa mengeceknya secara daring melalui platform iDebKu OJK:

  • Buka tautan https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta (jenis identitas, nama ibu kandung, dll.).
  • Unggah dokumen persyaratan (KTP, atau Paspor untuk WNA) dan foto diri sesuai instruksi.
  • Tekan 'Ajukan Permohonan'
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran ke email Anda. Cek status permohonan secara berkala di menu 'Status Layanan'.
  • Tunggu maksimal 1 hari kerja, hasil SLIK OJK Anda akan dikirimkan melalui email.

Dengan memahami risiko dan mengambil langkah proaktif, Anda dapat menghindari jerat galbay pinjol dan menjaga masa depan keuangan Anda tetap cerah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More