Suara.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar, terutama jika debitur mengalami gagal bayar (galbay).
Galbay bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakmampuan finansial hingga masalah tak terduga.
Konsekuensi dari galbay pinjol ini tidak main-main. Salah satunya adalah tercorengnya nama baik Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking atau SID.
Apa Itu SLIK OJK dan Kolektibilitas?
SLIK OJK adalah sistem yang berisi riwayat kredit atau pembiayaan setiap debitur, termasuk seberapa lancar pembayaran yang dilakukan. Bagian terpenting dari SLIK adalah skor kredit atau kolektibilitas.
Menurut situs DJKN Kementerian Keuangan, ada 5 skala kolektibilitas yang menunjukkan kondisi pembayaran utang Anda:
- Skor 1 (Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Keterlambatan pembayaran 1–90 hari.
- Skor 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran 91–120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran 121–180 hari.
- Skor 5 (Macet): Tidak membayar lebih dari 180 hari.
Jika skor Anda sudah mencapai 3, 4, atau 5, bersiaplah. Pengajuan kredit atau pinjaman di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, akan menjadi sangat sulit karena riwayat pembayaran yang dianggap meragukan.
Kapan Data Galbay Tercatat di SLIK OJK?
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga pinjol resmi wajib melaporkan riwayat debitur mereka kepada OJK secara berkala.
Baca Juga: Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, LJK wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan ini harus lengkap, akurat, dan terkini.
Proses penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan laporan. Melalui laporan bulanan inilah, data galbay Anda otomatis akan disampaikan ke SLIK OJK.
Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan persis kapan data galbay masuk, yang jelas, begitu Anda telat atau galbay, status kolektibilitas Anda akan segera dilaporkan pada periode pelaporan berikutnya.
Riwayat kredit macet atau galbay Anda akan tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan (2 tahun) setelah Anda melunasi seluruh utang dan kredit tersebut diselesaikan. Setelah masa 2 tahun berlalu, barulah catatan buruk itu hilang dan skor Anda akan bersih kembali.
3 Risiko Utama Gagal Bayar Pinjol
Jika Anda memutuskan untuk galbay, berikut adalah 3 risiko utama yang akan Anda hadapi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!