Murtahin adalah pihak yang menerima barang jaminan. Dalam layanan Pegadaian Syariah, posisi ini dipegang oleh Pegadaian sebagai pemberi pembiayaan.
6. Marhun
Marhun adalah objek yang dijadikan jaminan oleh nasabah, mulai dari emas, elektronik, kendaraan, sertifikat, hingga saldo Tabungan Emas.
7. Rahin
Rahin adalah pihak yang menggadaikan barang, yaitu nasabah yang mengajukan pinjaman.
8. Barang Jaminan
Barang jaminan adalah aset yang ditahan sementara sampai pinjaman dilunasi. Nilainya menentukan besar kecilnya pinjaman.
Pegadaian menerima berbagai jenis jaminan, seperti emas fisik, saldo Tabungan Emas, kendaraan (BPKB), elektronik, barang mewah, hingga saham.
9. Uang Pinjaman
Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
Pinjaman adalah dana yang diberikan setelah barang melalui proses taksiran. Nominalnya bergantung pada nilai barang dan rasio taksir tiap layanan.
10. Sewa Modal
Sewa modal adalah biaya layanan ketika menggadaikan barang. Besaran tarif berbeda sesuai produk, dengan perhitungan per 15 hari dan tarif tertinggi 1,2% untuk layanan reguler.
11. Jangka Waktu Gadai
Pegadaian menyediakan pilihan waktu gadai mulai 15 hingga 120 hari. Jika belum mampu melunasi, masa gadai bisa diperpanjang agar barang tidak masuk jadwal lelang.
12. Biaya Administrasi
Biaya administrasi dikenakan pada awal transaksi, besarnya menyesuaikan jenis layanan. Nominal terendah dimulai dari Rp2.000.
13. Taksiran
Taksiran adalah penilaian harga barang yang dilakukan petugas. Nilai ini menjadi dasar untuk menentukan besaran pinjaman.
14. Patok Taksir
Patok taksir adalah estimasi awal sebelum taksiran resmi dilakukan.
15. Rasio Taksir
Rasio taksir menentukan berapa persen dana yang bisa diterima dari nilai taksiran barang. Contoh: taksiran emas Rp2.000.000 dengan rasio 92% menghasilkan pinjaman maksimal Rp1.840.000.
16. Total Pinjaman
Total pinjaman merupakan keseluruhan dana yang diterima, termasuk penambahan atau pengurangan melalui skema cicilan.
17. Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai
Nasabah dapat mencicil sebagian pinjaman, memperpanjang masa gadai dengan membayar sewa modal, atau melunasi seluruhnya untuk mengambil kembali barang jaminan.
18. Formulir Permintaan Kredit (FPK)
FPK adalah formulir berisi data diri yang wajib diisi saat pertama menggadai, lalu diserahkan bersama barang jaminan.
19. Surat Bukti Gadai (SBG)
SBG adalah dokumen resmi yang mencatat barang jaminan, nilai pinjaman, dan jadwal transaksi. Dokumen ini wajib disimpan karena diperlukan untuk proses cicil, perpanjang, maupun tebus.
20. Customer Information File (CIF)
CIF merupakan nomor identitas nasabah berisi data pribadi dan riwayat transaksi, dapat dilihat pada SBG atau aplikasi Tring! by Pegadaian.
21. Tring! by Pegadaian
Tring! adalah aplikasi layanan Pegadaian yang menyediakan fitur investasi emas, pembiayaan, dan gadai, termasuk pengajuan Gadai Tabungan Emas secara online.
Itulah beberapa daftar istilah di Pegadaian yang mungkin belum Anda ketahui.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
9 Langkah Cara Gadai iPad di Pegadaian, Praktis dan Mudah
-
Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?