Bisnis / Inspiratif
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:36 WIB
Ilustrasi gadai HP di Pegadaian (Gemini AI)

Murtahin adalah pihak yang menerima barang jaminan. Dalam layanan Pegadaian Syariah, posisi ini dipegang oleh Pegadaian sebagai pemberi pembiayaan.

6. Marhun

Marhun adalah objek yang dijadikan jaminan oleh nasabah, mulai dari emas, elektronik, kendaraan, sertifikat, hingga saldo Tabungan Emas.

7. Rahin

Rahin adalah pihak yang menggadaikan barang, yaitu nasabah yang mengajukan pinjaman.

8. Barang Jaminan

Barang jaminan adalah aset yang ditahan sementara sampai pinjaman dilunasi. Nilainya menentukan besar kecilnya pinjaman.

Pegadaian menerima berbagai jenis jaminan, seperti emas fisik, saldo Tabungan Emas, kendaraan (BPKB), elektronik, barang mewah, hingga saham.

9. Uang Pinjaman

Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Pinjaman adalah dana yang diberikan setelah barang melalui proses taksiran. Nominalnya bergantung pada nilai barang dan rasio taksir tiap layanan.

10. Sewa Modal

Sewa modal adalah biaya layanan ketika menggadaikan barang. Besaran tarif berbeda sesuai produk, dengan perhitungan per 15 hari dan tarif tertinggi 1,2% untuk layanan reguler.

11. Jangka Waktu Gadai

Pegadaian menyediakan pilihan waktu gadai mulai 15 hingga 120 hari. Jika belum mampu melunasi, masa gadai bisa diperpanjang agar barang tidak masuk jadwal lelang.

12. Biaya Administrasi

Load More