Suara.com - Barang-barang elektronik, termasuk iPad menjadi salah satu objek yang bisa digadaikan. Gadai pun menjadi salah satu opsi populer untuk mendapatkan uang ketika terdesak, alih-alih berutang.
Langkah cara gadai iPad di Pegadaian ini bisa menjadi informasi apabila Anda tengah butuh dana instan simak cara gadai iPad di bawah ini seperti dikutip dari laman resmi Pegadaian.
1. Datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa syarat-syarat yang ditetapkan.
2. Sampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke petugas Pegadaian, yaitu menggadaikan iPad.
3. Setelah itu, petugas Pegadaian akan memberikan formulir pengajuan Gadai Elektronik. Lengkapi pengisian berdasarkan informasi data yang benar.
4. Bawa kartu identitas resmi.
5. Serahkan iPad dan kelengkapannya sebagai agunan.
6. Petugas melakukan proses penaksiran.
7. Petugas mengonfirmasi dana kredit ke nasabah.
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
8. Surat Bukti Gadai (SBG) ditandatangani.
9. Uang pinjaman diterima nasabah secara tunai di tempat atau ditransfer ke bank tujuan sesuai ketentuan.
Barang elektronik seperti iPad bisa menjadi salah satu agunan dalam gadai. Pasalnya, Pegadaian menerima gadai untuk barang-barang yang punya nilai tukar dan likuiditas tinggi.
Produk iPad memenuhi kriteria ini karena berbagai alasan. Merek Apple dikenal awet dan dicari banyak orang. Pasar bekasnya pun besar, baik online maupun offline. Nilai jual yang tidak turun terlalu drastis jika kondisinya masih bagus juga menjadi nilai tambah.
Secara umum, barang elektronik bisa menjadi jaminan gadai apabila memenuhi sejumlah syarat yakni barang masih berfungsi normal, ada bukti kepemilikan seperti nota atau Apple Id, serta kondisi fisik mulus, tidak rusak berat.
Setelah iPad memenuhi syarat untuk digadai, petugas akan melakukan penaksiran terhadap barang agunan.
Berita Terkait
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali