Suara.com - Saat kebutuhan dana mendesak datang, banyak masyarakat memilih gadai sertifikat rumah sebagai solusi cepat dan efektif. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut aset bernilai tinggi dan melibatkan lembaga keuangan resmi.
Gadai sertifikat rumah adalah metode pinjaman dengan menjadikan sertifikat rumah, baik SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), sebagai jaminan.
Layanan ini tersedia di berbagai lembaga legal seperti bank, Pegadaian, perusahaan multifinance, dan koperasi yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tujuan pengajuan bisa beragam, mulai dari kebutuhan modal usaha, pendidikan, renovasi, hingga pelunasan utang. Penting bagi calon debitur untuk memahami prosedur, syarat, serta potensi risikonya agar terhindar dari kerugian.
Lembaga resmi yang bisa dipilih antara lain Bank BCA, BRI, BTN, Mandiri, BSI, hingga perusahaan seperti Pegadaian, Adira Finance, dan BFI Finance. Hindari pinjaman online ilegal atau rentenir yang tak terdaftar di OJK karena berpotensi merugikan secara finansial dan hukum.
Syarat umum untuk mengajukan gadai sertifikat rumah meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, bukti penghasilan, NPWP, IMB, PBB terakhir, serta syarat usia. Rumah yang dijaminkan harus berada di lokasi strategis dan bebas sengketa.
Prosesnya mencakup lima tahap: pengajuan, survei dan appraisal, analisis kredit (termasuk BI Checking), akad pinjaman, dan pencairan dana. Dana biasanya cair dalam 1 hingga 7 hari kerja.
Jumlah pinjaman berkisar 60–80 persen dari nilai properti. Misalnya, rumah senilai Rp 1 miliar bisa memperoleh pinjaman maksimal Rp 800 juta.
Penting diketahui bahwa sebagian besar lembaga menerapkan BI Checking atau SLIK OJK, kecuali beberapa seperti Pegadaian yang menawarkan pinjaman tanpa BI Checking namun dengan jumlah dan tenor terbatas.
Risiko terbesar dari gadai sertifikat rumah adalah penyitaan aset jika gagal membayar, serta potensi terkena bunga dan denda tinggi, khususnya jika berurusan dengan lembaga tidak resmi.
Selain itu, ada juga risiko biaya tambahan seperti notaris, appraisal, administrasi, hingga asuransi.
Penipuan oleh oknum calo juga marak terjadi. Beberapa pelaku menawarkan bantuan cepat tanpa prosedur resmi, namun akhirnya membawa kabur sertifikat atau menipu dengan dokumen palsu.
Atas dasar itu, penting bagi peminjam untuk hanya berurusan dengan lembaga terdaftar dan menghindari ketergantungan pada pinjaman jangka panjang.
Agar proses berjalan aman, pastikan untuk:
- Mengecek legalitas lembaga di situs resmi OJK
- Menghitung kemampuan cicilan
- Membandingkan penawaran bunga dan tenor
- Membaca kontrak dengan cermat
- Menyimpan bukti pelunasan dengan baik
Berita Terkait
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
Nasib Akhir Sertifikat Rumah Orang Tua Komika Musdalifah Basri yang Digadai Paman
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Dulu Gagal Nikah gegara Minta Sertifikat Rumah, Yessy Pamer Bisa Beli Rumah 2 Tingkat Sendiri
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Pasar Khawatir Aksi Militer AS ke Iran, Harga Minyak Kembali Menguat
-
IMF Ramal Ekonomi RI Hanya 5,1 Persen, BI Siapkan Strategi Ini
-
Tak Lagi Sekali Setahun, Kuota Impor BBM Swasta Kini Dievaluasi Periodik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Purbaya Kukuh Bela Keponakan Prabowo Masuk BI, Klaim Rupiah Melemah Sejak Lama
-
Hampir Naik Rp 100 Ribu, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 2,88 Juta/Gram Hari Ini
-
Ekonomi Masih Berfluktuasi, Kota Mandiri Jadi Magnet Investasi dan Aktivitas Baru
-
Rupiah Masih Perkasa di Jumat Pagi ke Level Rp 16.844/USD
-
Bahlil Deklarasikan Dirinya Sebagai Menteri Anti Impor
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026