- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini 18 Desember 2025 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di posisi Rp 2.470.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan pada pagi ini terjadi setelah adanya pergerakan cukup signifikan pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari kemarin, nilai aset aman (safe haven) ini sempat melonjak sebesar Rp 6.000, dari harga semula Rp 2.464.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi para investor di kota-kota besar untuk mencermati tren pasar sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
Perlu diperhatikan oleh para calon pembeli bahwa PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga, grafik harga yang terlihat pada pagi buta ini masih merupakan cerminan dari data penutupan perdagangan hari Rabu.
Perubahan harga yang lebih dinamis kemungkinan besar baru akan terlihat setelah pembaruan sistem di jam kerja operasional Logam Mulia.
Salah satu daya tarik utama dari emas batangan Antam adalah ketersediaan varian berat yang sangat beragam. Antam menyediakan denominasi mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam per Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan pembaruan data pada pukul 08.15 WIB:
Baca Juga: Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Emas batangan 0,5 gram: Rp 1.285.000
Emas batangan 1 gram: Rp 2.470.000
Emas batangan 2 gram: Rp 4.880.000
Emas batangan 3 gram: Rp 7.295.000
Emas batangan 5 gram: Rp 12.125.000
Emas batangan 10 gram: Rp 24.195.000
Emas batangan 25 gram: Rp 60.362.000
Emas batangan 50 gram: Rp 120.645.000
Emas batangan 100 gram: Rp 241.212.000
Emas batangan 250 gram: Rp 602.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp 1.205.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Dalam melakukan transaksi logam mulia, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Tidak hanya saat membeli, aturan pajak juga menyentuh aspek penjualan kembali atau buyback. Jika seorang investor menjual emasnya kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi tersebut. Ketentuannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV