- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini 18 Desember 2025 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di posisi Rp 2.470.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan pada pagi ini terjadi setelah adanya pergerakan cukup signifikan pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari kemarin, nilai aset aman (safe haven) ini sempat melonjak sebesar Rp 6.000, dari harga semula Rp 2.464.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi para investor di kota-kota besar untuk mencermati tren pasar sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
Perlu diperhatikan oleh para calon pembeli bahwa PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga, grafik harga yang terlihat pada pagi buta ini masih merupakan cerminan dari data penutupan perdagangan hari Rabu.
Perubahan harga yang lebih dinamis kemungkinan besar baru akan terlihat setelah pembaruan sistem di jam kerja operasional Logam Mulia.
Salah satu daya tarik utama dari emas batangan Antam adalah ketersediaan varian berat yang sangat beragam. Antam menyediakan denominasi mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam per Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan pembaruan data pada pukul 08.15 WIB:
Baca Juga: Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Emas batangan 0,5 gram: Rp 1.285.000
Emas batangan 1 gram: Rp 2.470.000
Emas batangan 2 gram: Rp 4.880.000
Emas batangan 3 gram: Rp 7.295.000
Emas batangan 5 gram: Rp 12.125.000
Emas batangan 10 gram: Rp 24.195.000
Emas batangan 25 gram: Rp 60.362.000
Emas batangan 50 gram: Rp 120.645.000
Emas batangan 100 gram: Rp 241.212.000
Emas batangan 250 gram: Rp 602.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp 1.205.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Dalam melakukan transaksi logam mulia, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Tidak hanya saat membeli, aturan pajak juga menyentuh aspek penjualan kembali atau buyback. Jika seorang investor menjual emasnya kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi tersebut. Ketentuannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai hingga Beras Sama-Sama Terkoreksi
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
-
Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun