Bisnis / Makro
Senin, 29 Desember 2025 | 13:04 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu menunjuk OpenAI OpCo LLC, Bespin Global, dan IBFD sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • Hingga November 2025, 215 pemungut PPN PMSE telah menyetorkan total penerimaan negara sebesar Rp 34,54 triliun.
  • Penunjukan ini berdasarkan PMK 81/2024, menetapkan tarif PPN sebesar 11% dari nilai transaksi konsumen Indonesia.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di bawah naungan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kalau OpenAI OpCo LLC resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain pemilik ChatGPT, DJP Kemenkeu juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global selaku perusahaan pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli menerangkan kalau Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, mereka juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

"Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," katanya dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).

Rincinya, jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Ilustrasi ChatGPT. [Pexels.com]

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Sekadar informasi, penunjukkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN dilakukan oleh DJP Kemenkeu berdasarkan Pasal 334 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPN, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, serta jumlah pengakses atau trafik yang mencapai batas tertentu.

Berdasarkan pasal 336 PMK 81/2024, pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE dilakukan dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu tarif PPN sebesar 11 persen. Dasar pengenaan pajak adalah nilai transaksi yang dibayarkan oleh konsumen Indonesia, tidak termasuk PPN.

Baca Juga: Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget

Load More