- DJP Kemenkeu menunjuk OpenAI OpCo LLC, Bespin Global, dan IBFD sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Hingga November 2025, 215 pemungut PPN PMSE telah menyetorkan total penerimaan negara sebesar Rp 34,54 triliun.
- Penunjukan ini berdasarkan PMK 81/2024, menetapkan tarif PPN sebesar 11% dari nilai transaksi konsumen Indonesia.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di bawah naungan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kalau OpenAI OpCo LLC resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Selain pemilik ChatGPT, DJP Kemenkeu juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global selaku perusahaan pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli menerangkan kalau Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, mereka juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
"Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," katanya dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).
Rincinya, jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Sekadar informasi, penunjukkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN dilakukan oleh DJP Kemenkeu berdasarkan Pasal 334 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPN, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, serta jumlah pengakses atau trafik yang mencapai batas tertentu.
Berdasarkan pasal 336 PMK 81/2024, pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE dilakukan dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu tarif PPN sebesar 11 persen. Dasar pengenaan pajak adalah nilai transaksi yang dibayarkan oleh konsumen Indonesia, tidak termasuk PPN.
Baca Juga: Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
Berita Terkait
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?