- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan harga pasar ekonomis.
- Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran tarif bea keluar yang adil bagi pengusaha dan negara.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan restitusi pajak batu bara dalam UU Cipta Kerja yang merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan harga batu bara.
Suara.com - Pasalnya, hingga saat ini besaran bea keluar batu bara masih dalam proses penghitungan.
"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah USD 100-150, ini contoh. Itu dikenakan berapa? Di atas USD 150 berapa?," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Bahlil menyebut, penghitungan besaran bea keluar bukan hanya melibatkan kementeriannya, tapi juga Kementerian Keuangan.
"Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana," imbuh Bahlil.
Bahlil berjanji, dalam penentuan bea keluar ini, Kementerian ESDM tidak akan memberatkan para pengusaha tambang batu bara.
"Jangan sampai kita kenakan pajak yang beban berat. Akhirnya pengusahanya enggak bisa bekerja," beber Bahlil.
Sebaliknya, ketika pengusaha mendapatkan keuntungan, pengusaha menurutnya harus membayarkan kewajibannya kepada negara.
"Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Fair, supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung, enggak bayar pajak, nggak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
"Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga enggak fair. Jadi kita cari jalan tengah," sambungnya.
UU Ciptaker Untungkan Pengusaha
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para pengusaha batubara. Namun di satu sisi negara justru dirugikan.
Karena dalam UU Cipta Kerja memberlakukan restitusi pajak untuk perusahaan batu bara. Menurut Purbaya, hal itu justru membuat negara memberikan subsidi ke pengusaha.
"Kalau saya lihat nett-nya (pendapatan bersih), dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh (Pajak Penghasilan), bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya pun mempertanyakan apakah pemberian restitusi itu wajar dilakukan. "Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar enggak?" ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram
-
Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
-
Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran
-
Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan
-
Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur
-
IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100
-
IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta