- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan izin pertambangan ormas keagamaan tetap diproses meskipun aturannya digugat di MK.
- Pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
- Proses IUP untuk ormas seperti Nahdlatul Ulama sudah selesai, sementara Muhammadiyah masih dalam proses di Kementerian ESDM.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan, meski kini aturannya sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menegaskan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari peraturan pemerintah hingga undang-undang.
"Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Bahlil menjelaskan, gugatan tersebut tidak berdampak terhadap proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM.
"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelasnya.
Bahlil mencontohkan, Nahdlatul Ulama atau NU yang sudah mendapatkan IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," kata Bahlil.
Sementara untuk Muhammadiyah, kata Bahlil, masih berproses di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
"Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," kata Bahlil.
Setelah revisi Undang-Undang Minerba pada Februari lalu, organisasi masyarakat keagamaan bisa mengelola lahan pertambangan. Selain ormas keagamaan, koperasi dan UMKM juga diberikan kesempatan untuk mengelola tambang.
Baca Juga: Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil
Peraturan pemerintah atau PP terkait UU Minerba telah diterbitkan pemerintah, begitu juga dengan peraturan menteri ESDM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai Makin Murah Sentuh Rp40 Ribu
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Saham RMKE Meroket 1.000%, Siap Cetak Laba Rp800 Miliar di Tengah Larangan Truk Batu Bara
-
Emas Antam Bangkit, Harga Hari Ini Capai Rp 2.577.000 per Gram
-
Dolar AS Ganas, Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.832
-
Tokoh Transparansi Internasional Pantau Kasus Pengadaan Chromebook
-
IHSG Masih Menguat di Jumat Pagi, Tapi Rawan Anjlok
-
Jumlah Aset Masih Kurang, Spin Off Maybank Syariah Ditargetkan Tahun 2027