- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan izin pertambangan ormas keagamaan tetap diproses meskipun aturannya digugat di MK.
- Pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
- Proses IUP untuk ormas seperti Nahdlatul Ulama sudah selesai, sementara Muhammadiyah masih dalam proses di Kementerian ESDM.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan, meski kini aturannya sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menegaskan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari peraturan pemerintah hingga undang-undang.
"Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Bahlil menjelaskan, gugatan tersebut tidak berdampak terhadap proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM.
"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelasnya.
Bahlil mencontohkan, Nahdlatul Ulama atau NU yang sudah mendapatkan IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," kata Bahlil.
Sementara untuk Muhammadiyah, kata Bahlil, masih berproses di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
"Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," kata Bahlil.
Setelah revisi Undang-Undang Minerba pada Februari lalu, organisasi masyarakat keagamaan bisa mengelola lahan pertambangan. Selain ormas keagamaan, koperasi dan UMKM juga diberikan kesempatan untuk mengelola tambang.
Baca Juga: Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil
Peraturan pemerintah atau PP terkait UU Minerba telah diterbitkan pemerintah, begitu juga dengan peraturan menteri ESDM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini