- Kementerian ESDM menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu, Halmahera Barat.
- Penetapan pemenang ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
- Pemenang wajib membayar harga dasar data dan menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam waktu empat bulan.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01) sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berada di, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Penetapan pemenang lelang berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026.
"Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT Ormat Geothermal Indonesia," sebagaimana tertulis dalam pengumuman Kementerian ESDM yang diteken Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).
Selanjutnya PT Ormat Geothermal Indonesia dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang, wajib membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank yang berstatus BUMN.
Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Jika PT Ormat Geothermal Indonesia tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, maka dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selain itu dalam surat pengumuman tersebut juga ditegaskan, pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini
-
Danamon Bakal Kembangkan Solusi Pembiayaan Kredit Karbon Berbasis Alam
-
Penerapan B50 Batal untuk 2026, Masih Terus Dikaji
-
Purbaya Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai biar Rokok Ilegal Jadi Legal
-
Fakta-fakta 'Tambang Meledak' di Bogor, ANTAM dan Kepolisian Beri Update Terkini
-
LPPOM Sasar Gen Z untuk Memperkuat Proyeksi Industri Halal Masa Depan
-
Video Ledakan Tambang Antam di Bogor Ternyata Hoaks