- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
- Pencabutan izin meliputi pemegang PBPH, tambang, dan perkebunan, termasuk perusahaan listrik PT North Sumatera Hydro Energy serta PT Toba Pulp Lestari.
- Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Suara.com - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.
Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Puluhan perusahaan itu berlokasi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Si
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT Ika bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Lahan
Prasetyo dalam kesempatan yang sama menyebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.
Berita Terkait
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun