- KLH menggugat enam perusahaan secara perdata pada 15 Januari 2026 senilai Rp4,8 triliun akibat kerusakan lingkungan di sekitar Batang Toru, Tapanuli.
- Aktivitas enam perusahaan di sekitar aliran Sungai Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
- Gugatan ini bertujuan mendesak mitigasi risiko bencana ekologis serta memulihkan fungsi lingkungan yang telah hilang bagi masyarakat.
Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan enam perusahaan yang digugat secara perdata karena diyakini memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin. Enam perusahaan itu beroperasi di Tapanuli, Sumatera Utara di sekitar aliran sungai Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya Jumat (16/1/2026) mengatakan enam perusahaan itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Enam perusahaan ini digugat perdata dengan nilai Rp4,8 triliun.
Jika melihat inisial perusahaan-perusahaan itu, sangat mirip dengan beberapa perusahaan yang dipanggil KLH pada Desember 2025 kemarin yakni PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
PT Agincourt Resources, yang mengeruk tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan - dikuasai secara mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha Astra International (ASII) yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.
Sementara TPL santer terdengar belakangan setelah mantan Menteri Koordinator bindang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini dengan tegas membantah memiliki saham di dalam perusahaan itu.
Baik PT AR maupun TPL sudah diperintahkan untuk berhenti beroperasi pada Desember lalu oleh KLH.
"Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," kata Menteri Hanif.
KLH mendaftarkan gugatan terhadap 6 perusahaan itu pada Kamis (15/1/2026) secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Baca Juga: Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menyatakan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," jelas Menteri Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam pernyataan serupa menyebut pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Langkah itu bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Tag
Berita Terkait
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang