- Auriga temukan dugaan pembukaan lahan ilegal di area konservasi PT TPL.
- Temuan ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatra Utara.
- Kasus telah dilaporkan ke KLHK, didorong untuk dikoordinasikan dengan KPK.
Suara.com - Lembaga Auriga Nusantara mengungkap hasil investigasinya terkait bencana banjir bandang di Sumatra Utara. Mereka menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pembukaan lahan di dalam area konservasi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis citra satelit dan penelusuran lapangan.
“Kami setidaknya menemukan ada sekitar 758 hektar bukaan lahan di areal PT TPL sektor Aek Raja,” kata Roni di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pelanggaran di Area Konservasi
Roni menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum ini muncul karena sejak tahun 2014, area yang dibuka tersebut telah ditetapkan sebagai area konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value/HCV).
"Di areal HCV itu dijelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penebangan hutan alam dan juga tidak boleh ada pembukaan lahan," tegasnya.
Namun, investigasi menemukan fakta sebaliknya. Sejak 2021 hingga 2025, ditemukan adanya pembukaan jalan sepanjang 30 kilometer dan tumpukan kayu dari hutan alam di samping kebun eukaliptus, lengkap dengan alat berat.
"Kami menduga perusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Kalaupun mereka berdalih dilakukan pihak lain, ini berada di areal mereka, seharusnya mereka bertanggung jawab atas pengawasannya," ujar Roni.
Lapor ke KLHK dan Dorong Koordinasi dengan KPK
Baca Juga: Fokus Kebutuhan Dasar, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut
Roni mengonfirmasi bahwa seluruh temuan ini telah dilaporkan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ia berharap KLHK dapat melakukan penegakan hukum secara transparan.
"Menurut analisis kami, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan P3H," jelasnya.
Lebih lanjut, Auriga juga mendorong agar KLHK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena patut diduga ada indikasi pencucian uang dalam kasus ini.
"Temuan ini bisa menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk melihat tata kelola pemanfaatan lahan, khususnya di Sumatra Utara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!