- Auriga temukan dugaan pembukaan lahan ilegal di area konservasi PT TPL.
- Temuan ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatra Utara.
- Kasus telah dilaporkan ke KLHK, didorong untuk dikoordinasikan dengan KPK.
Suara.com - Lembaga Auriga Nusantara mengungkap hasil investigasinya terkait bencana banjir bandang di Sumatra Utara. Mereka menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pembukaan lahan di dalam area konservasi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis citra satelit dan penelusuran lapangan.
“Kami setidaknya menemukan ada sekitar 758 hektar bukaan lahan di areal PT TPL sektor Aek Raja,” kata Roni di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pelanggaran di Area Konservasi
Roni menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum ini muncul karena sejak tahun 2014, area yang dibuka tersebut telah ditetapkan sebagai area konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value/HCV).
"Di areal HCV itu dijelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penebangan hutan alam dan juga tidak boleh ada pembukaan lahan," tegasnya.
Namun, investigasi menemukan fakta sebaliknya. Sejak 2021 hingga 2025, ditemukan adanya pembukaan jalan sepanjang 30 kilometer dan tumpukan kayu dari hutan alam di samping kebun eukaliptus, lengkap dengan alat berat.
"Kami menduga perusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Kalaupun mereka berdalih dilakukan pihak lain, ini berada di areal mereka, seharusnya mereka bertanggung jawab atas pengawasannya," ujar Roni.
Lapor ke KLHK dan Dorong Koordinasi dengan KPK
Baca Juga: Fokus Kebutuhan Dasar, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut
Roni mengonfirmasi bahwa seluruh temuan ini telah dilaporkan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ia berharap KLHK dapat melakukan penegakan hukum secara transparan.
"Menurut analisis kami, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan P3H," jelasnya.
Lebih lanjut, Auriga juga mendorong agar KLHK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena patut diduga ada indikasi pencucian uang dalam kasus ini.
"Temuan ini bisa menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk melihat tata kelola pemanfaatan lahan, khususnya di Sumatra Utara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper