- OJK dan BEI menaikkan batas minimal kepemilikan saham bebas beredar (free float) menjadi 15 persen, berlaku Februari 2026.
- Keputusan ini merespons pembekuan sementara indeks saham Indonesia oleh MSCI akibat transparansi kepemilikan rendah.
- Emiten yang gagal memenuhi batas 15 persen akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) sesuai aturan menyeluruh.
Suara.com - Batas free float saham dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, demikian diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (29/1/2026). Kebijakan baru ini berlaku mulai Februari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian.
Keputusan ini diambil di tengah ambruknya IHSG setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) pekan ini meengumumkan pembekuan sementara proses rebalancing indeks saham-saham di Indonesia. MSCI mengambil langkah drastis itu karena menilai transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia rendah serta adanya kekhawatiran potensi transaksi yang bersifat terkoordinasi.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat. dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menegaskan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar)
Ia menegaskan, bahwa aturan batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).
"Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," ujar Mahendra.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penyesuaian akan dilakukan hingga tuntas, termasuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujar Mahendra.
Baca Juga: Rupiah Melemah Tersengat IHSG yang Anjlok, Dolar AS Jadi Kuat ke Level Rp16.788
Dalam kaitannya dengan pemenuhan informasi tambahan yang diminta MSCI, khususnya terkait kemungkinan keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen, beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya, OJK menegaskan komitmen untuk mengikuti praktik internasional terbaik.
“Kepemilikannya kami komitmen akan melakukannya sesuai based pratice international. Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai bpi,” ujar Mahendra.
Sebagaimana diketahui, MSCI telah mengumumkan hasil konsultasi global terkait evaluasi free float saham-saham Indonesia, yang langsung memantik perhatian pelaku pasar.
Isu ini menjadi sorotan serius pelaku pasar, terutama bagi investor global yang selama ini menaruh ekspektasi besar terhadap peningkatan aksesibilitas pasar modal domestik.
Dalam proses konsultasi tersebut, sebagian investor internasional menyambut positif rencana pemanfaatan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI sebagai referensi tambahan. Namun demikian, mayoritas investor masih menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait akurasi klasifikasi pemegang saham.
Para investor menilai data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan struktur kepemilikan yang sesungguhnya, sehingga memunculkan keraguan dalam menilai besaran free float saham Indonesia secara objektif.
Sebagai informasi, free float saham merupakan peraturan terkait dengan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik. Saat ini, free float saham yang diberlakukan untuk emiten-emiten di pasar modal Indonesia sebesar 7,5 persen.
Berita Terkait
-
Badai MSCI Tumbangkan IHSG, OJK Buka Kantor Darurat di Bursa
-
IHSG Masih Terjungkal 5,91 Persen ke Level 7.828 di Sesi I
-
MSCI 'Sentil' BEI, Purbaya: Sudah Saya Ingatkan soal Saham Gorengan
-
Purbaya Tetap Pede IHSG 'To The Moon' 10.000 Meski Ada Trading Halt 2 Hari Berturut-turut
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital