Bisnis / Keuangan
Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:54 WIB
Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua OJK pada Sabtu (31/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK efektif 31 Januari 2026.
  • Penunjukan Ketua OJK ini menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityazwara menyusul pengunduran diri beberapa pejabat OJK.
  • Pengunduran diri terjadi setelah MSCI membekukan indeks Indonesia akibat isu transparansi dan perdagangan terkoordinasi.

Di dalamnya antara lain MSCI memutuskan untuk membekukan sementara seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia. Ada dua alasan di balik keputusan itu.

Pertama, MSCI menilai adanya masalah serius terkait transparansi struktur kepemilikan saham yang dinilai belum memenuhi standar keterbukaan internasional.

Kedua, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai indikasi "coordinated trading behavior" atau perilaku perdagangan terkoordinasi pada sejumlah saham tertentu, sehingga harga yang terbentuk tidak mencerminkan valuasi yang wajar.

Sebagai konsekuensinya MSCI tak lagi menerima emiten baru di dalam indeks mereka serta membekukan segala bentuk kenaikan bobot saham Indonesia. Alhasil investor institusi global ramai-ramai menjual saham mereka sehingga IHSG terjun bebas yang memaksa BEI melakukan dua kali trading halt atau penghentian perdagangan karena kondisi darurat pada Rabu dan Kamis kemarin.

Pada Jumat pagi, Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI. Ia mengatakan keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Selanjutnya, pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB, Ketua DK OJK Mahendra Siregar bersama dua petinggi bidang pasar modal mengumumkan pengunduran diri.

Mereka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara.

Mahendra menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Namun, usai pengumuman pengunduran ketiga pejabat tersebut, pengunduran diri dari jabatan juga diikuti oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Jumat malam.

Load More