- Satgas PKH mencabut IUP 28 perusahaan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan atas keputusan Presiden Prabowo.
- Empat perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan IUP karena lokasi operasional mereka jauh dari area bencana.
- Presiden meminta peninjauan kembali pencabutan IUP dan menyarankan perusahaan yang keberatan menempuh jalur hukum.
Suara.com - Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan ada empat perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin usaha oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hashim, empat perusahaan itu protes karena, wilayah operasionalnya jauh dari wilayah bencana banjir bandang. Sayangnya, ia tidak merinci siapa empat perusahaan yang mengeluh.
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hashim melanjutkan, keluhan empat perusahaan ini sudah didengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Dan Presiden, katanya, selalu bilang jangan membuat kekeliruan dalam membuatkan kebijakan.
Sehingga, Presiden meminta untuk meninjau kembali pencabutan IUP tersebut.
"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice," tegasnya.
Hashim pun mengingatkan, bagi perusahaan keberatan yang IUP-nya dicabut, maka segera untuk mengajukan protes itu lewat jalur hukum. Sehingga, bisa mendapatkan kejelasan yang tidak merugikan pihak manapun.
"So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan, ya keberatannya. So, saya kira itu tepat sekali," imbuhnya.
28 Perusahaan IUP Dicabut
Baca Juga: Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.
Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam