- Ditjen Gakkum ESDM menjelaskan pencabutan izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt oleh Satgas PKH dinilai tidak prosedural.
- Menurut regulasi, seharusnya Agincourt mendapat pembinaan 180 hari sebelum pencabutan izin tambang tersebut.
- Izin dicabut karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan; pengalihan ke BUMN Perminas masih dibahas lintas kementerian.
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan penjelasan terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebut pencabut izin Agincourt seharusnya tak semudah itu.
Mengacu pada regulasi, Agincourt seharusnya memiliki waktu 180 hari untuk dilakukan pembinaan sebelum izin pertambangannya secara resmi dicabut.
Namun karena yang menangani langsung adalah Satgas PKH, situasinya menjadi berbeda.
"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di Satgas PKH. Mungkin ada keadaan ekstradionari, tapi itu kewenangannya nanti di mereka," kata Jeffri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta yang dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Di samping itu, Jeffri juga mengaku bahwa secara teknis Kementerian ESDM belum mencabut izin Agincourt. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari Satgas PKH.
"Karena saya belum bisa pastikan. Karena kalau dalam pencabutan, sampai sekarang ini belum ada.
Hanya masih sifatnya pembicaraan-pembicaraan atau keputusan-keputusan yang masih ada di ruang konsultasi," jelas Jeffri.
Tambang Emas Martabe yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca Juga: Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
Izin pertambangannya dicabut karena dinilai terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
Setelah izinnya dicabut tersiar kabar, bahwa tambang emas Martabe akan diambil alih oleh BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas.
Namun demikian Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut rencana pengalihan tambang tersebut dari Agincourt ke Perminas masih akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian.
"Ini akan dibahas antar Kementerian, untuk bagaimana keputusannya," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Berita Terkait
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Dirut PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Andal Sepanjang Idulfitri 1447 H
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional
-
ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran
-
Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000
-
Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya
-
Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?
-
Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar