- Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki PT Narada Aset Manajemen atas dugaan praktik insider trading dan wash sales.
- Narada mengalami krisis signifikan November 2019 setelah Nilai Aktiva Bersih anjlok dan OJK mensuspensi operasionalnya.
- Perusahaan yang sempat meraih penghargaan ini kini menghadapi masalah hukum serius terkait manipulasi harga saham di bursa efek.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah memfokuskan penyelidikan terhadap PT Narada Aset Manajemen.
Perusahaan manajer investasi ini diduga kuat terlibat dalam praktik insider trading dan perdagangan semu (wash sales) yang bertujuan memanipulasi harga saham di bursa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan fakta terkait kejanggalan pada aset dasar (underlying asset) produk reksa dana milik Narada.
Pola transaksi yang dijalankan disinyalir sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang semu, sehingga nilai yang terbentuk di pasar tidak lagi mencerminkan fundamental perusahaan yang asli.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan ahli pasar modal yang menyatakan bahwa rangkaian transaksi antara pihak-pihak yang terafiliasi tersebut sangat menyesatkan investor.
Praktik ini membuat harga pasar kehilangan fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan investasi yang sehat.
Kronologi Kejatuhan: Dari Penghargaan ke Suspensi
Perjalanan Narada Aset Manajemen mengalami pasang surut yang drastis. Berdiri sejak 2012 (sebelumnya bernama Narada Kapital Indonesia), perusahaan ini sempat meraih prestasi gemilang, termasuk penghargaan Best Mutual Fund Award pada 2018 berkat kinerja reksa dananya yang dinilai impresif kala itu.
Namun, kejayaan tersebut runtuh pada November 2019. Masalah mulai terendus publik saat platform Bareksa menghentikan penjualan produk Narada menyusul anjloknya Nilai Aktiva Bersih (NAB) hingga -46% hanya dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Krisis ini semakin dalam setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi suspensi. Narada dilarang:
- Menambah atau membentuk produk reksa dana baru.
- Menerima transaksi pembelian unit penyertaan (subscription).
- Membuat Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) baru.
Pemilik sekaligus Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa, sempat membantah tuduhan gagal bayar. Ia menyebut kemelut tersebut dipicu oleh adanya tagihan transaksi saham yang belum terselesaikan.
Namun, sentimen pasar yang terlanjur negatif membuat harga saham-saham dalam portofolio Narada terjun bebas, yang secara otomatis menghancurkan nilai NAB mereka.
Di tengah upaya restrukturisasi yang pelik, Direktur Utama Narada, Oktavian Dondi, dilaporkan meninggal dunia pada 26 Februari 2020, meninggalkan perusahaan dalam kondisi tersuspensi yang belum dicabut hingga saat ini.
Profil Struktur Kepemilikan dan Manajemen
Berdasarkan data operasional terakhir, PT Narada Aset Manajemen dikendalikan melalui dua entitas pemegang saham utama, yakni PT Swiss Dana Investama dan PT Jatarupa Graha Invesdana.
Berita Terkait
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking