Bisnis / Makro
Rabu, 04 Februari 2026 | 12:14 WIB
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK mengumpulkan data pelaku saham gorengan menyusul penetapan tiga tersangka Bareskrim terkait kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
  • OJK akan memanggil emiten terkait dan menyampaikan hasil pengawasan sebelumnya sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
  • OJK berkomitmen memberantas saham gorengan untuk menjaga integritas pasar modal serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengumpulkan data mengenai pelaku saham gorengan.

Hal ini seiring dengan penggeledahan Bareskrim Polri yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri bukan kasus baru. Nantinya, OJK akan melakukan pemanggilan emiten terkait.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Kata dia, OJK berkomitmen dalam memberantas saham gorengan di pasar modal Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia.

"Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," bebernya.

Dia menegaskan bahwa OJK sangat serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Salah satunya juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait lainnya.

"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," tandasnya.

Baca Juga: Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab

Load More