Suara.com - Ada beberapa risiko yang bisa Anda cermati ketika memutuskan jual beli rumah tanpa menggunakan jasa notaris.
Membeli atau menjual rumah bukanlah perkara sepele. Nilainya besar, prosesnya panjang, dan dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun ke depan.
Karena itu, transaksi properti seharusnya dilakukan secara resmi dan sesuai aturan hukum, salah satunya dengan melibatkan notaris atau PPAT.
Sayangnya, masih ada sebagian orang yang memilih jalur cepat dengan melakukan jual beli rumah tanpa notaris.
Alasannya beragam. Ada yang ingin menghemat biaya, ada pula yang merasa cukup bermodal kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Di permukaan, cara ini memang tampak lebih praktis dan tidak ribet. Namun, kemudahan tersebut sering kali menutupi risiko besar yang bisa muncul di kemudian hari.
Masalahnya, risiko jual beli rumah tanpa notaris bukan hanya soal potensi kerugian uang. Yang lebih berbahaya adalah ketidakpastian status hukum kepemilikan rumah. Jika terjadi sengketa, pihak yang dirugikan bisa kesulitan membuktikan haknya secara hukum.
Sebelum kamu tergoda untuk mengambil jalan pintas, ada baiknya memahami berbagai konsekuensi yang bisa timbul dari transaksi rumah tanpa melibatkan notaris.
Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Baca Juga: 5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
- Menyusun dan mengesahkan Akta Jual Beli (AJB)
- Memastikan identitas penjual dan pembeli benar serta sah secara hukum
- Mengecek keaslian dan status sertifikat rumah
- Mengurus proses balik nama kepemilikan sertifikat
- Membantu perhitungan serta pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi
- Tanpa keterlibatan notaris, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, posisi pembeli maupun penjual menjadi lebih rentan jika suatu saat muncul persoalan hukum.
Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
1. Berisiko Membeli Properti Ilegal
Tanpa campur tangan notaris, Anda bisa membeli properti yang tidak memiliki izin hukum yang diperlukan, seperti sertifikat hak milik, sertifikat perencanaan kota, atau izin bangunan.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi kepatuhan properti dan memastikan properti tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalkan Anda membeli rumah, tetapi tanpa meminta notaris memeriksa asal-usul sertifikat kepemilikan properti.
Setelah beberapa bulan, Anda menemukan bahwa properti tersebut berada di lahan yang tidak dapat dibangun atau dibebani hipotek, yang dapat memaksa Anda untuk mengembalikannya atau menghadapi proses hukum.
Dengan melalui notaris, Anda memastikan bahwa semua dokumen hukum telah diverifikasi, termasuk hak guna lahan, hipotek, atau potensi sengketa. Ini melindungi pembelian Anda dan menghindari kejutan yang tidak menyenangkan.
2. Penjualan Properti Bisa Tidak Sah di Mata Hukum
Dalam beberapa kasus, penjual yang tidak jujur mungkin mencoba menjual properti yang tidak memenuhi standar bangunan atau perencanaan kota.
Tanpa notaris untuk melakukan pengecekan, Anda bisa membeli properti dengan pekerjaan yang tidak sesuai standar, yang dapat mengakibatkan denda atau bahkan perintah pembongkaran.
3. Risiko Penipuan
Tanpa adanya notaris yang mengawasi transaksi, Anda berisiko menjadi korban penipuan properti.
Penjual yang tidak jujur mungkin mencoba menjual properti yang bukan hak kepemilikannya, atau properti yang dimiliki oleh beberapa orang, sehingga mempersulit transaksi.
Seorang penjual mengaku sebagai pemilik apartemen, tetapi kenyataannya, ia hanya memegang sebagian kepemilikan properti tersebut.
Tanpa pengecekan oleh notaris, Anda bisa berakhir dengan properti yang tidak dapat Anda gunakan atau jual kembali dengan mudah, karena pemilik bersama lainnya juga memiliki saham.
Notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memverifikasi identitas asli pemilik dan memastikan mereka memiliki hak hukum untuk menjual properti tersebut. Hal ini melindungi Anda dari penipuan.
4. Akan Bingung Jika Ditanya Akta Kepemilikan
Ketiadaan akta yang dilegalisir notaris dapat mempersulit pembuktian kepemilikan properti.
Hal ini dapat menjadi masalah jika terjadi penjualan di masa mendatang atau jika timbul sengketa mengenai hak atas properti tersebut.
Terlebih lagi, tanpa pendaftaran akta jual beli di kantor catatan tanah, Anda tidak memiliki jaminan hukum atas kepemilikan.
Jika Anda perlu menjual kembali properti Anda atau menggunakan properti Anda sebagai jaminan untuk pinjaman bank, bank akan membutuhkan akta yang telah disahkan oleh notaris.
Jika dokumen ini tidak ada, hal itu dapat membahayakan rencana keuangan Anda di masa depan.
5. Berpotensi Konflik Warisan
Masalah properti seringkali menjadi inti dari konflik warisan atau kepemilikan bersama.
Tanpa dokumen hukum yang dibuat dan disimpan oleh notaris, Anda berisiko terjebak dalam perselisihan dengan ahli waris atau pemilik bersama lainnya.
Bayangkan membeli rumah tanpa mengetahui bahwa rumah tersebut dimiliki bersama dengan anggota keluarga penjual lainnya.
Tanpa notaris untuk memverifikasi status hukum properti tersebut, Anda bisa terlibat dalam perselisihan yang tak berujung dan mahal.
Itulah beberapa risiko melakukan jual beli rumah tanpa notaris yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
4 Ide Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Bikin Hunian Impian Jadi Kenyataan
-
5 Desain Rumah Murah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Harga Bahan Bangunan dan Jasa Tukang
-
5 Inspirasi Desain Rumah Dome Tahan Gempa dan Biayanya, Mulai Rp100 Jutaan
-
5 Inspirasi Desain Rumah Tahan Gempa Terbaik, Pakai Material Apa Saja?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa