Bisnis / Keuangan
Kamis, 12 Februari 2026 | 08:06 WIB
Ilustarsi. Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru saja mengumumkan hasil tinjauan indeks berkala (rebalancing) untuk periode Februari 2026 untuk saham RI. [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]
Baca 10 detik
  • Indofood masuk Small Cap; CLEO dan ACES resmi didepak dari indeks MSCI.
  • Pembekuan FIF dan konstituen baru guna tekan risiko kelayakan investasi.
  • RI terancam turun ke Frontier Market jika transparansi tak dibenahi per Mei 2026.

Suara.com - Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru saja mengumumkan hasil tinjauan indeks berkala (rebalancing) untuk periode Februari 2026. Hasilnya, sejumlah saham unggulan Indonesia harus rela berganti status, bahkan ada yang terdepak dari daftar bergengsi tersebut.

Mengutip laman resmi MSCI, emiten raksasa milik Salim Group, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), resmi diturunkan kelasnya. INDF kini masuk dalam kategori Small Cap Indexes, bergeser dari posisi sebelumnya di Global Standard Indexes.

Tak hanya penurunan kasta, penyusutan juga terjadi di kategori Small Cap Indexes. Dua emiten terpantau keluar dari daftar tersebut. Mereka adalah emiten air minum milik "Crazy Rich Surabaya" Hermanto Tanoko, PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO), serta emiten ritel perlengkapan rumah tangga, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES).

Perubahan komposisi ini dijadwalkan berlaku mulai penutupan perdagangan 27 Februari 2026 dan efektif sepenuhnya pada 2 Maret 2026.

Namun, isu utamanya bukan sekadar keluar-masuknya emiten. MSCI juga mengeluarkan kebijakan "pembekuan" besar-besaran bagi pasar saham Indonesia. Beberapa langkah ekstrem yang diambil antara lain pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), penghentian penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan pelarangan perpindahan naik antar-segmen (seperti dari Small Cap ke Standard Index).

Pihak MSCI menegaskan langkah ini diambil untuk menekan index turnover dan memitigasi risiko kelayakan investasi (investability). Hal ini sekaligus menjadi "masa tenggang" bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk membenahi transparansi pasar.

MSCI memberikan peringatan keras. Jika hingga Mei 2026 tidak ada perbaikan signifikan pada transparansi dan akses pasar, Indonesia terancam sanksi lebih berat.

Risikonya tidak main-main: mulai dari penurunan bobot saham Indonesia di Indeks Pasar Emerging MSCI secara keseluruhan, hingga ancaman degradasi status dari Emerging Market (Pasar Berkembang) menjadi Frontier Market alias pasar perbatasan yang likuiditasnya jauh lebih mini.

Baca Juga: Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!

Load More