- Akademisi UNS soroti UU Kesehatan dan PP 28/2024 berpotensi risiko sosial-ekonomi bagi IHT.
- Regulasi produk tembakau terlalu ketat dapat menimbulkan PHK dan merugikan petani tembakau daerah sentra.
- Direkomendasikan revisi PP 28/2024 dan perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan.
Suara.com - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah akademisi menilai kebijakan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau berpotensi memunculkan risiko sosial-ekonomi jika tidak dirumuskan secara proporsional.
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai kebijakan yang terlalu restriktif terhadap produk tembakau dapat membawa implikasi luas terhadap kelompok masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya seperti dikutip, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, perumusan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, regulasi yang terlalu menekan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya.
Kajian P3KHAM UNS memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari kebijakan yang terlalu ketat. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga jutaan petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.
Dalam policy brief yang dirilis UNS, salah satu rekomendasi yang diajukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.
Selain itu, diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal serta sosial-ekonomi dari setiap kebijakan pembatasan baru.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan pentingnya menjaga keselarasan regulasi agar tidak memicu resistensi kebijakan di lapangan.
"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Baca Juga: Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
Ia menekankan bahwa harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.
Pasalnya, regulasi yang harmonis diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai. Sebaliknya, disharmoni regulasi berisiko menimbulkan disfungsi tafsir dan melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.
Dengan demikian, perdebatan seputar PP 28/2024 tidak lagi semata-mata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh nasib jutaan pekerja dan petani tembakau yang menjadi bagian dari rantai panjang industri hasil tembakau nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU