- Akademisi UNS soroti UU Kesehatan dan PP 28/2024 berpotensi risiko sosial-ekonomi bagi IHT.
- Regulasi produk tembakau terlalu ketat dapat menimbulkan PHK dan merugikan petani tembakau daerah sentra.
- Direkomendasikan revisi PP 28/2024 dan perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan.
Suara.com - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah akademisi menilai kebijakan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau berpotensi memunculkan risiko sosial-ekonomi jika tidak dirumuskan secara proporsional.
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai kebijakan yang terlalu restriktif terhadap produk tembakau dapat membawa implikasi luas terhadap kelompok masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya seperti dikutip, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, perumusan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, regulasi yang terlalu menekan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya.
Kajian P3KHAM UNS memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari kebijakan yang terlalu ketat. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga jutaan petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.
Dalam policy brief yang dirilis UNS, salah satu rekomendasi yang diajukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.
Selain itu, diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal serta sosial-ekonomi dari setiap kebijakan pembatasan baru.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan pentingnya menjaga keselarasan regulasi agar tidak memicu resistensi kebijakan di lapangan.
"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Baca Juga: Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
Ia menekankan bahwa harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.
Pasalnya, regulasi yang harmonis diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai. Sebaliknya, disharmoni regulasi berisiko menimbulkan disfungsi tafsir dan melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.
Dengan demikian, perdebatan seputar PP 28/2024 tidak lagi semata-mata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh nasib jutaan pekerja dan petani tembakau yang menjadi bagian dari rantai panjang industri hasil tembakau nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar