- POPSI memprotes Satgas PKH menyita kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi penataan kawasan hutan.
- Penyelesaian sengketa lahan sawit harus melalui mekanisme penataan sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/2024.
- Putusan MK melindungi petani turun-temurun dari sanksi pidana atau denda atas pengelolaan lahan skala kecil.
Suara.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memprotes aksi main hakim sendiri oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang menyita serta merampas kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi.
POPSI mengingatkan penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.
Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.
“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(18/2/2026).
“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI dan Serikat Petani Kelapa Sawit, ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.
Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andry menekankan bahwa Putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan.
Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif yakni masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif.
“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus.
Baca Juga: Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
Berita Terkait
-
Ilegal! Tambang Nikel Milik Bos Malut United Hingga Gubernur Maluku Disegel Prabowo
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange