- POPSI memprotes Satgas PKH menyita kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi penataan kawasan hutan.
- Penyelesaian sengketa lahan sawit harus melalui mekanisme penataan sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/2024.
- Putusan MK melindungi petani turun-temurun dari sanksi pidana atau denda atas pengelolaan lahan skala kecil.
Suara.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memprotes aksi main hakim sendiri oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang menyita serta merampas kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi.
POPSI mengingatkan penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.
Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.
“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(18/2/2026).
“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI dan Serikat Petani Kelapa Sawit, ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.
Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andry menekankan bahwa Putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan.
Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif yakni masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif.
“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus.
Baca Juga: Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
Berita Terkait
-
Ilegal! Tambang Nikel Milik Bos Malut United Hingga Gubernur Maluku Disegel Prabowo
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
-
Investor Serbu Pasar Saham, IHSG Terbang ke Level 8.300
-
Purbaya Kritik Bappenas soal Anggaran Banjir Sumatra: Diketok Sedikit Biar Kerja Lebih Cepat
-
Dana Tanggap Darurat Kemenpu Dialihkan dari Pos Anggaran, Begini Kata Menkeu
-
Purbaya Gelontorkan Rp 75 Triliun Pulihkan Banjir Sumatra, Cair Bertahap 3 Tahun
-
Rupiah Keok Usai Libur Panjang di Level Rp 16.884/USD
-
Jadwal KRL Selama Ramadan Tak Berubah, 1.065 Perjalanan Setiap Hari
-
Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto
-
Saham INET Diborong Asing, Target Harganya Bisa Tembus Rekor
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Produk AS Bebas Bea Masuk, Barang RI Kena Tarif 19 Persen