- Presiden Trump mengancam mitra dagang dengan tarif lebih tinggi menyusul pembatalan tarif darurat oleh Mahkamah Agung AS.
- Sebagai respons, Trump menerapkan tarif impor sementara 15% dan berencana menggunakan landasan hukum perdagangan yang lebih kuat.
- Uni Eropa menunda pemungutan suara kesepakatan dagang sementara pasar saham global ditutup melemah signifikan.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara mitra dagang agar tidak membatalkan kesepakatan yang baru saja dinegosiasikan.
Ancaman ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif daruratnya baru-baru ini.
Melalui serangkaian unggahan di media sosial Truth Social pada Senin (23/2/2026), Trump menegaskan bahwa jika ada negara yang mencoba "bermain api" dengan memanfaatkan putusan hukum tersebut, ia tidak segan untuk menghantam mereka dengan bea masuk yang jauh lebih tinggi dan aturan perdagangan yang lebih agresif.
Meskipun Mahkamah Agung membatalkan tarifnya yang berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), Trump mengeklaim putusan tersebut justru memperkuat posisinya untuk menggunakan landasan hukum lain.
- Peralihan UU Dagang: Trump berencana menggunakan otoritas hukum lain yang menurutnya bisa digunakan dengan cara yang lebih "bertenaga dan menjengkelkan" namun memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan tarif sebelumnya.
- Kenaikan Tarif Global: Trump telah menaikkan bea masuk impor sementara dari 10% menjadi 15% (batas maksimum yang diizinkan) di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa pukul 00:01 waktu setempat.
- Biaya Lisensi: Presiden AS tersebut juga melontarkan gagasan untuk mengenakan "biaya lisensi" baru bagi mitra dagang, meski detail teknis mengenai skema ini belum dirincikan.
Dampak Global: Uni Eropa Menunda Kesepakatan
Reaksi internasional terhadap gertakan Trump mulai terlihat nyata. Di Brussel, Parlemen Eropa memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait perjanjian dagang Uni Eropa (UE) dengan Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, langkah ini terjadi karena kebijakan tarif 15% yang dipukul rata oleh Trump akan berdampak pada barang-barang UE, meskipun ada pengecualian untuk ratusan barang sensitif seperti bahan pangan, suku cadang pesawat, mineral kritis, dan bahan baku farmasi.
Sebagai balasannya, UE juga akan membekukan rencana penghapusan bea masuk untuk produk industri asal AS.
Selain Uni Eropa, negara besar lainnya juga merespons:
Baca Juga: Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
Tiongkok: Mendesak Washington untuk mencabut seluruh langkah tarif.
India: Memutuskan untuk menunda jadwal pembicaraan perdagangan yang telah direncanakan.
Pasar keuangan merespons negatif ketidakpastian kebijakan ini. Bursa saham Wall Street ditutup melemah pada perdagangan Senin:
Dow Jones Industrial Average: Turun 1,65%.
S&P 500: Turun 1,02%.
Nasdaq Composite: Turun 1,01%.
Berita Terkait
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang
-
Trump Terjepit Keputusan MA, Rupiah 'Terbang' ke Rp16.802
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026