- Presiden Trump mengancam mitra dagang dengan tarif lebih tinggi menyusul pembatalan tarif darurat oleh Mahkamah Agung AS.
- Sebagai respons, Trump menerapkan tarif impor sementara 15% dan berencana menggunakan landasan hukum perdagangan yang lebih kuat.
- Uni Eropa menunda pemungutan suara kesepakatan dagang sementara pasar saham global ditutup melemah signifikan.
Sentimen negatif investor dipicu oleh kekhawatiran bahwa konflik perdagangan ini akan mengganggu rantai pasokan global dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, nilai tukar Dolar AS terpantau melemah terhadap Euro dan Yen menyusul gejolak politik dalam negeri AS.
Dalam unggahannya, Trump kembali melontarkan kritik pedas terhadap para hakim Mahkamah Agung, termasuk dua hakim yang ia tunjuk sendiri pada periode pertama jabatannya.
Putusan yang ditulis oleh Ketua Hakim John Roberts tersebut dianggap oleh para pakar hukum sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menegaskan kembali kekuasaan mereka dalam mengontrol otoritas presiden yang dianggap melampaui batas.
Selain masalah perdagangan, Trump juga menyatakan kekhawatirannya bahwa Mahkamah Agung mungkin akan menggagalkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) dalam putusan mendatang.
Berita Terkait
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang
-
Trump Terjepit Keputusan MA, Rupiah 'Terbang' ke Rp16.802
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI