- Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan SE Nomor 1.S Tahun 2026 menyederhanakan prosedur KKPR Darat usaha mikro.
- Pengurusan KKPR Darat kini otomatis melalui pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
- Penyederhanaan ini bertujuan mendukung legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan pengawasan tata ruang daerah.
Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi menerbitkan surat edaran untuk memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Adapun pemangkasan prosedur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Melalui surat edaran tersebut prosedur pengurusannya menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
"Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan, ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif.
Lewat kebijakan tersebut, memungkinkan penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro dilakukan secara otomatis melalui pernyataan mandiri di sistem OSS.
Pelaku usaha hanya perlu menginput data lokasi, koordinat, serta foto tampak depan usaha mereka ke dalam sistem OSS untuk kemudian menyampaikan pernyataan mandiri secara langsung.
Meski prosedurnya dipangkas, aspek kesesuaian tata ruang tetap dijaga ketat, terutama melalui pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan BKPM terdapat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Baca Juga: Keputusan Pengambilan Tambang Martabe Milik Agincourt Berada di Tangan Prabowo
Hal itu menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi diharapkan semakin mudah dan terintegrasi.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” kata Todotua.
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Todotua Berpesan Agar Mahasiswa Bersiap Hadapi Ekonomi Global, Indonesia Emas 2045
-
Bank Mandiri Dukung UMKM lewat Livin Merchant dan Program Hyperlocal UMKM
-
UMK Digital Fest 2025 Resmi Dibuka, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM
-
Indonesia Telah Diguyur Investasi Rp 950 Triliun Hingga Semester I-2025
-
UMKM Serap 119 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin
-
BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya