- Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan SE Nomor 1.S Tahun 2026 menyederhanakan prosedur KKPR Darat usaha mikro.
- Pengurusan KKPR Darat kini otomatis melalui pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
- Penyederhanaan ini bertujuan mendukung legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan pengawasan tata ruang daerah.
Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi menerbitkan surat edaran untuk memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Adapun pemangkasan prosedur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Melalui surat edaran tersebut prosedur pengurusannya menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
"Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan, ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif.
Lewat kebijakan tersebut, memungkinkan penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro dilakukan secara otomatis melalui pernyataan mandiri di sistem OSS.
Pelaku usaha hanya perlu menginput data lokasi, koordinat, serta foto tampak depan usaha mereka ke dalam sistem OSS untuk kemudian menyampaikan pernyataan mandiri secara langsung.
Meski prosedurnya dipangkas, aspek kesesuaian tata ruang tetap dijaga ketat, terutama melalui pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan BKPM terdapat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Baca Juga: Keputusan Pengambilan Tambang Martabe Milik Agincourt Berada di Tangan Prabowo
Hal itu menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi diharapkan semakin mudah dan terintegrasi.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” kata Todotua.
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Todotua Berpesan Agar Mahasiswa Bersiap Hadapi Ekonomi Global, Indonesia Emas 2045
-
Bank Mandiri Dukung UMKM lewat Livin Merchant dan Program Hyperlocal UMKM
-
UMK Digital Fest 2025 Resmi Dibuka, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM
-
Indonesia Telah Diguyur Investasi Rp 950 Triliun Hingga Semester I-2025
-
UMKM Serap 119 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global