- Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan SE Nomor 1.S Tahun 2026 menyederhanakan prosedur KKPR Darat usaha mikro.
- Pengurusan KKPR Darat kini otomatis melalui pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
- Penyederhanaan ini bertujuan mendukung legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan pengawasan tata ruang daerah.
Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi menerbitkan surat edaran untuk memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Adapun pemangkasan prosedur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Melalui surat edaran tersebut prosedur pengurusannya menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
"Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan, ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif.
Lewat kebijakan tersebut, memungkinkan penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro dilakukan secara otomatis melalui pernyataan mandiri di sistem OSS.
Pelaku usaha hanya perlu menginput data lokasi, koordinat, serta foto tampak depan usaha mereka ke dalam sistem OSS untuk kemudian menyampaikan pernyataan mandiri secara langsung.
Meski prosedurnya dipangkas, aspek kesesuaian tata ruang tetap dijaga ketat, terutama melalui pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan BKPM terdapat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Baca Juga: Keputusan Pengambilan Tambang Martabe Milik Agincourt Berada di Tangan Prabowo
Hal itu menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi diharapkan semakin mudah dan terintegrasi.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” kata Todotua.
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Todotua Berpesan Agar Mahasiswa Bersiap Hadapi Ekonomi Global, Indonesia Emas 2045
-
Bank Mandiri Dukung UMKM lewat Livin Merchant dan Program Hyperlocal UMKM
-
UMK Digital Fest 2025 Resmi Dibuka, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM
-
Indonesia Telah Diguyur Investasi Rp 950 Triliun Hingga Semester I-2025
-
UMKM Serap 119 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform