Bisnis / Keuangan
Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB
Martabe Gold Mine yang dikelola PT. Agincourt Resources [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah masih mengkaji aspek hukum dan teknis tambang emas Martabe sebelum Presiden memutuskan pengelolaannya.
  • Kementerian Investasi telah melaporkan hasil kajian tambang Martabe kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan kebijakan.
  • Presiden Prabowo sebelumnya telah mencabut izin 28 perusahaan, termasuk Agincourt Resources, karena pelanggaran kawasan hutan.

Suara.com - Pemerintah masih menimbang-nimbang soal pengambilan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang dikelola PT Agincourt Resources. Keputusan jadi atau tidaknya itu berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan.

Ia mengakui, pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT Agincourt Resources, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.

"Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh," ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Kemudian, CEO Danantara ini juga telah telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.

Dalam hal ini, Rosan juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan kordidor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Ia menegaskan, dalam setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.

"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," imbuhnya.

Sebelumnya diwartakan sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.

Baca Juga: Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini

Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Load More