- GEBRAK edukasi publik soal rendahnya risiko produk tembakau alternatif.
- Riset BRIN: Zat berbahaya rokok elektrik jauh lebih rendah dibanding rokok.
- GEBRAK dorong regulasi suportif bagi perokok dewasa untuk beralih ke PTA.
Suara.com - Arus misinformasi terkait produk tembakau alternatif (PTA) kian meresahkan. Menanggapi fenomena tersebut, Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) menggelar diskusi publik guna meluruskan persepsi masyarakat melalui data ilmiah.
Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah adopsi teknologi, melainkan derasnya hoaks di media sosial.
"Kalau dulu orang fokus pada perubahan positif di badan, sekarang informasi miring justru membingungkan perokok dewasa yang ingin beralih," ujar Garindra dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Secara teknis, perbedaan fundamental antara rokok konvensional dengan PTA seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin terletak pada prosesnya. PTA menggunakan sistem pemanasan, bukan pembakaran, sehingga tidak menghasilkan TAR yang bersifat karsinogenik.
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat hal ini. Penelitian bertajuk “Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia” menunjukkan kadar senyawa berbahaya pada emisi rokok elektronik secara signifikan lebih rendah dibanding asap rokok. Bahkan, tiga hingga empat zat toksikan utama tidak ditemukan sama sekali pada produk alternatif.
Negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Kanada telah mengintegrasikan PTA dalam strategi nasional untuk menekan prevalensi merokok. Di Inggris, pemerintah bahkan memberikan subsidi produk alternatif bagi perokok.
"Kami berharap Indonesia memiliki regulasi pengurangan risiko yang lebih suportif, bukan justru membatasi ruang informasi bagi masyarakat," tambah Garindra.
Selain edukasi risiko, GEBRAK juga menekankan pentingnya penggunaan yang bertanggung jawab untuk menjaga reputasi industri dari penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan