- GEBRAK edukasi publik soal rendahnya risiko produk tembakau alternatif.
- Riset BRIN: Zat berbahaya rokok elektrik jauh lebih rendah dibanding rokok.
- GEBRAK dorong regulasi suportif bagi perokok dewasa untuk beralih ke PTA.
Suara.com - Arus misinformasi terkait produk tembakau alternatif (PTA) kian meresahkan. Menanggapi fenomena tersebut, Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) menggelar diskusi publik guna meluruskan persepsi masyarakat melalui data ilmiah.
Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah adopsi teknologi, melainkan derasnya hoaks di media sosial.
"Kalau dulu orang fokus pada perubahan positif di badan, sekarang informasi miring justru membingungkan perokok dewasa yang ingin beralih," ujar Garindra dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Secara teknis, perbedaan fundamental antara rokok konvensional dengan PTA seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin terletak pada prosesnya. PTA menggunakan sistem pemanasan, bukan pembakaran, sehingga tidak menghasilkan TAR yang bersifat karsinogenik.
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat hal ini. Penelitian bertajuk “Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia” menunjukkan kadar senyawa berbahaya pada emisi rokok elektronik secara signifikan lebih rendah dibanding asap rokok. Bahkan, tiga hingga empat zat toksikan utama tidak ditemukan sama sekali pada produk alternatif.
Negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Kanada telah mengintegrasikan PTA dalam strategi nasional untuk menekan prevalensi merokok. Di Inggris, pemerintah bahkan memberikan subsidi produk alternatif bagi perokok.
"Kami berharap Indonesia memiliki regulasi pengurangan risiko yang lebih suportif, bukan justru membatasi ruang informasi bagi masyarakat," tambah Garindra.
Selain edukasi risiko, GEBRAK juga menekankan pentingnya penggunaan yang bertanggung jawab untuk menjaga reputasi industri dari penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram