- GEBRAK edukasi publik soal rendahnya risiko produk tembakau alternatif.
- Riset BRIN: Zat berbahaya rokok elektrik jauh lebih rendah dibanding rokok.
- GEBRAK dorong regulasi suportif bagi perokok dewasa untuk beralih ke PTA.
Suara.com - Arus misinformasi terkait produk tembakau alternatif (PTA) kian meresahkan. Menanggapi fenomena tersebut, Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) menggelar diskusi publik guna meluruskan persepsi masyarakat melalui data ilmiah.
Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah adopsi teknologi, melainkan derasnya hoaks di media sosial.
"Kalau dulu orang fokus pada perubahan positif di badan, sekarang informasi miring justru membingungkan perokok dewasa yang ingin beralih," ujar Garindra dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Secara teknis, perbedaan fundamental antara rokok konvensional dengan PTA seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin terletak pada prosesnya. PTA menggunakan sistem pemanasan, bukan pembakaran, sehingga tidak menghasilkan TAR yang bersifat karsinogenik.
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat hal ini. Penelitian bertajuk “Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia” menunjukkan kadar senyawa berbahaya pada emisi rokok elektronik secara signifikan lebih rendah dibanding asap rokok. Bahkan, tiga hingga empat zat toksikan utama tidak ditemukan sama sekali pada produk alternatif.
Negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Kanada telah mengintegrasikan PTA dalam strategi nasional untuk menekan prevalensi merokok. Di Inggris, pemerintah bahkan memberikan subsidi produk alternatif bagi perokok.
"Kami berharap Indonesia memiliki regulasi pengurangan risiko yang lebih suportif, bukan justru membatasi ruang informasi bagi masyarakat," tambah Garindra.
Selain edukasi risiko, GEBRAK juga menekankan pentingnya penggunaan yang bertanggung jawab untuk menjaga reputasi industri dari penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste