- GEBRAK edukasi publik soal rendahnya risiko produk tembakau alternatif.
- Riset BRIN: Zat berbahaya rokok elektrik jauh lebih rendah dibanding rokok.
- GEBRAK dorong regulasi suportif bagi perokok dewasa untuk beralih ke PTA.
Suara.com - Arus misinformasi terkait produk tembakau alternatif (PTA) kian meresahkan. Menanggapi fenomena tersebut, Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) menggelar diskusi publik guna meluruskan persepsi masyarakat melalui data ilmiah.
Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah adopsi teknologi, melainkan derasnya hoaks di media sosial.
"Kalau dulu orang fokus pada perubahan positif di badan, sekarang informasi miring justru membingungkan perokok dewasa yang ingin beralih," ujar Garindra dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Secara teknis, perbedaan fundamental antara rokok konvensional dengan PTA seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin terletak pada prosesnya. PTA menggunakan sistem pemanasan, bukan pembakaran, sehingga tidak menghasilkan TAR yang bersifat karsinogenik.
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat hal ini. Penelitian bertajuk “Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia” menunjukkan kadar senyawa berbahaya pada emisi rokok elektronik secara signifikan lebih rendah dibanding asap rokok. Bahkan, tiga hingga empat zat toksikan utama tidak ditemukan sama sekali pada produk alternatif.
Negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Kanada telah mengintegrasikan PTA dalam strategi nasional untuk menekan prevalensi merokok. Di Inggris, pemerintah bahkan memberikan subsidi produk alternatif bagi perokok.
"Kami berharap Indonesia memiliki regulasi pengurangan risiko yang lebih suportif, bukan justru membatasi ruang informasi bagi masyarakat," tambah Garindra.
Selain edukasi risiko, GEBRAK juga menekankan pentingnya penggunaan yang bertanggung jawab untuk menjaga reputasi industri dari penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Belanja Ramadan Meningkat, Gadget hingga Furnitur Jadi Buruan
-
Jelang Libur Lebaran, IHSG Dibuka Mulai Bangkit
-
BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi
-
Tinjau PLTA Saguling, Wamen ESDM Jamin Stabilitas Pasokan Listrik Jawa-Bali
-
AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons
-
IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama
-
Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk