Bisnis / Ekopol
Rabu, 18 Maret 2026 | 12:50 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 pernah mencatat defisit melebihi ketentuan perundang-undangan yang disepakati 3 persen yakni dengan tembus 6,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Foto ist.
Baca 10 detik
  • Defisit APBN RI 2020 capai 6,1%, rekor tertinggi dalam 20 tahun akibat pandemi.
  • Belanja negara naik 12,3% demi lindungi warga, sementara pendapatan turun 16%.
  • Pemerintah komitmen kembalikan defisit di bawah 3% PDB mulai tahun 2023.

Suara.com - Sejarah pernah mencatat pengelolaan keuangan negara Indonesia mengalami titik nadir yang begitu buruk pada 2020.

Saat itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 pernah mencatat defisit melebihi ketentuan perundang-undangan yang disepakati 3 persen yakni dengan tembus 6,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menjadi torehan defisit terdalam yang dialami Indonesia dalam kurun waktu dua dekade terakhir sejak 2020. Menteri Keuangan waktu itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelebaran defisit yang fantastis ini merupakan konsekuensi logis dari kebijakan luar biasa (extraordinary) pemerintah demi menahan hantaman pandemi Covid-19.

"Defisit APBN 2020 mencapai 6,1 persen PDB, tingkat yang belum pernah terjadi dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna membahas KEM PPKF RAPBN 2022 di Gedung DPR RI waktu itu.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, APBN harus "bekerja keras" menjadi bantalan bagi masyarakat. Di satu sisi, belanja negara melonjak hingga 12,3 persen atau setara Rp2.593,5 triliun untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Di sisi lain, pendapatan negara justru terjun bebas sebesar 16 persen akibat lumpuhnya dunia usaha.

"Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menolong dunia usaha agar tetap mampu bertahan," tambahnya.

Akibat hilangnya kesempatan menciptakan nilai tambah selama pandemi, Sri Mulyani menyebut Indonesia mengalami kerugian nominal hingga Rp1.356 triliun pada tahun tersebut.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, defisit APBN sejatinya dibatasi maksimal 3% dari PDB. Namun, lewat UU No. 2 Tahun 2020, aturan ini ditangguhkan sementara demi merespons krisis.

Berikut rincian momen defisit jumbo Indonesia pada saat pandemi Covid-19:

Baca Juga: Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman

  • Tahun 2020: Defisit melonjak ke level 6,14% (Rp947,7 triliun).
  • Tahun 2021: Defisit mulai melandai ke angka 4,65% (Rp783,7 triliun).
  • Tahun 2022: Tahun terakhir relaksasi dengan defisit tetap di atas 3%.

Pasca pandemi, pemerintah berkomitmen mengembalikan disiplin fiskal. Pada tahun anggaran 2025, meskipun tekanan ekonomi masih ada, defisit APBN diproyeksikan tetap terjaga di level 2,92% dari PDB mendekati batas legal namun tetap berada di bawah koridor 3%.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan fiskal jangka panjang tetap terjaga setelah sempat "berdarah-darah" di masa pandemi waktu itu.

Load More