- HIPMI mengusulkan penerapan bea keluar batu bara secara fleksibel berbasis harga, untuk jaga penerimaan negara dan daya saing.
- Penting menyesuaikan harga Domestic Market Obligation (DMO) yang saat ini 70 dolar AS, agar pengusaha tidak mengalami beban ganda ekspor dan domestik.
- Kebijakan bea keluar berpotensi menekan margin usaha kecil, mengurangi investasi, dan memengaruhi pasokan batu bara nasional jika tidak diantisipasi.
Suara.com - Rencana penerapan kebijakan bea keluar batu bara diminta dilakukan secara fleksibel dengan skema berbasis harga guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha, demikian disampaikan Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sekaligus Ketua Umum Anggawira.
Ia menambahkan kebijakan tersebut perlu dirancang secara adaptif mengikuti dinamika pasar global.
“Kami mengusulkan penggunaan skema progresif berbasis harga (price-based mechanism). Diterapkan fleksibel mengikuti siklus komoditas,” kata Anggawira di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurut dia, langkah itu penting agar kebijakan fiskal tidak justru menekan daya saing ekspor batu bara, saat Indonesia berpeluang menjadi pemasok energi global.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah memang perlu menjaga penerimaan negara di tengah tekanan geopolitik dan volatilitas harga energi. Namun, desain kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga, kenaikan biaya logistik, hingga ketidakpastian permintaan.
“Penyusunan kebijakan perlu melibatkan pelaku usaha agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi di lapangan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Anggawira menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku industri.
Saat ini, harga DMO batu bara buat kebutuhan pembangkit listrik masih dipatok sekitar 70 dolar AS per ton, sementara biaya produksi dan harga pasar global telah meningkat signifikan.
“Jika bea keluar diterapkan tanpa penyesuaian DMO, maka akan terjadi double pressure bagi pelaku usaha. Dari sisi ekspor dikenakan bea keluar, dari sisi domestik masih dibatasi harga,” ujar dia.
Baca Juga: Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
Untuk itu, himpunan mengusulkan adanya mekanisme penyesuaian harga DMO secara bertahap dan realistis, atau skema kompensasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
Di sisi lain, Anggawira juga mengingatkan bahwa kebijakan bea keluar bakal berdampak langsung terhadap margin usaha, terutama bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang lebih rentan jika dibandingkan perusahaan besar.
Beberapa dampak yang berpotensi muncul antara lain penurunan arus kas, penundaan investasi dan eksplorasi, serta tekanan terhadap keberlanjutan produksi.
Dalam jangka menengah, kondisi itu bisa berisiko memengaruhi pasokan batu bara nasional apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Meski demikian, HIPMI memandang kebijakan ini juga dapat menjadi momentum untuk mendorong hilirisasi batu bara serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, selama dirancang secara tepat dan berimbang.
“Kebijakan fiskal seharusnya memperkuat posisi tersebut, bukan melemahkan,” kata Anggawira.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Selain batu bara, Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.
Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berita Terkait
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri