Bisnis / Makro
Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya mengonfirmasi Presiden telah menyetujui tarif bea keluar ekspor batu bara.
  • Pemerintah sedang mematangkan aspek teknis penetapan tarif yang telah disepakati Presiden tersebut.
  • Kebijakan bea keluar batu bara direncanakan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2026 mendatang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kalau Presiden RI Prabowo Subianto sudah sepakat dengan tarif bea keluar batu bara yang akan segera diumumkan.

Sayangnya Menkeu Purbaya enggan mengungkapkan bocoran tarif bea keluar dari ekspor batu bara. Ia hanya memastikan Pemerintah segera mematangkan teknis kebijakan tersebut.

"Kita akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas Presiden sudah menentukan angka tertentu. Jadi enggak ada masalah. Nanti kan rapatnya besok. Presiden bilang, sekian saja. Tapi kan taktisnya mesti dimatangkan. Begitu matang, kita umumkan," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Meski angka sudah disetujui Prabowo, Purbaya menyebut kalau pembahasan teknis masih akan dilakukan sebelum kebijakan resmi keluar.

"Angka sudah diputuskan oleh Presiden. Tapi kan didiskusiin dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Tapi yang jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan loh," lanjutnya.

Lebih lagi Purbaya masih mempertimbangkan kondisi industri batu bara. Ia tak menampik kalau pengusaha tidak akan setuju dengan kebijakan tersebut.

Ilustrasi batu bara. Foto: Sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). [Antara]

Hanya saja, harga Batu Bara kini telah melonjak hingga 135 Dolar AS per ton. Maka dari itu Pemerintah masih menentukan berapa angka yang pas untuk tarif bea keluar batu bara.

"Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden. Tapi kan di level teknisnya kita mesti diskusikan. Apakah industri bisa menerima? Bukan maunya dia ya. Profitabilitasnya terganggu sejauh mana. Itu yang dihitung. Bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau, maunya. Cuma akan dihitung, mungkin ESDM akan menghitung angka mana yang paling pantas," beber dia.

Rencananya, kebijakan bea keluar batu bara akan berlaku pada 1 April 2026 apabila Pemerintah sepakat dengan peraturan teknis.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu. Level teknis seperti apa yang pas. Itu kan masih angka-angka besar. Jadi, ya itu kira-kira dapet izin kan belum tentu akan pasti jalankan," pungkasnya.

Load More