Bisnis / Energi
Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara sebelum izin ekspor diberikan. Ini disampaikan di tengah krisis energi akibat konflik di Timur Tengah. [Antara]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menegaskan kekayaan alam Indonesia adalah milik bangsa, bukan milik pengusaha, saat Sidang Kabinet Paripurna.
  • Pemerintah mewajibkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara sebelum izin ekspor diberikan.
  • Prioritas pemanfaatan seluruh kekayaan alam, termasuk batu bara, adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional terlebih dahulu.

Suara.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia pada dasarnya merupakan milik bangsa dan negara, bukan milik pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo menanggapi laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) komoditas batu bara di tengah krisis energi akibat konflik di Timur Tengah.

Prabowo mengingatkan, bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan negara, meskipun pengusaha diberi ruang untuk mengelola melalui skema perizinan atau konsesi.

“Tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Karena itu, pemerintah memastikan pemanfaatan kekayaan alam seperti batu bara harus terlebih dahulu mengutamakan kepentingan nasional.

“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua (kekayaan alam), termasuk kelapa sawit,” ucapnya.

“Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinin ekspor,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebelum memperoleh izin ekspor.

“Sekarang perusahaan-perusahaan batubara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ungkap Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Jadi orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” jelasnya.

Pemerintah memastikan kebijakan ini dapat menjamin ketersediaan energi nasional tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Load More