- Kemenaker rilis SE WFH sektor swasta untuk efisiensi energi nasional mulai April 2026.
- Pelaksanaan WFH swasta bersifat fleksibel, tidak wajib mengikuti jadwal ASN tiap hari Jumat.
- Hak pekerja seperti upah dan tunjangan dilarang dipotong meski perusahaan terapkan WFH.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan jurus baru untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah dinamika global. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini membuka pintu lebar bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dipatok WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan kemerdekaan penuh untuk memilih hari yang paling efektif.
“Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memukul rata kebijakan ini. Mengingat setiap perusahaan memiliki urat nadi operasional yang berbeda, teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” imbuhnya.
Meski bekerja dari rumah, pemerintah memberikan jaminan kuat bagi para "pejuang cuan". Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa transisi pola kerja ini haram hukumnya dijadikan alasan untuk memotong hak-hak pekerja. Upah, gaji, hingga tunjangan harus tetap mengalir penuh ke kantong karyawan.
Namun, tidak semua bidang bisa menikmati kerja dari balik layar laptop di rumah. Ada beberapa sektor vital yang tetap diwajibkan hadir secara fisik demi menjaga stabilitas layanan publik dan ekonomi, di antaranya kesehatan & energi, infrastruktur, industri produksi dan transportasi & logistik
Langkah ini bukan sekadar soal kenyamanan bekerja, melainkan bagian dari agenda besar optimasi pemanfaatan energi. Pemerintah berharap perusahaan swasta bisa lebih kreatif dalam merancang program penghematan energi di lingkungan kerja melalui perubahan pola kerja ini.
“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai macam program… bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” pungkas Yassierli.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram