- Kemendagri resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN, TNI, dan POLRI setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
- Penerapan kebijakan WFH wajib dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada gubernur hingga ke tingkat kementerian.
- Pegawai pada unit pelayanan publik strategis dan jabatan tertentu dikecualikan dari WFH demi menjamin kualitas layanan masyarakat tetap optimal.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI di lingkungan pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito.
Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Mekanisme pelaporannya dilakukan berjenjang, mulai dari bupati dan wali kota ke gubernur setiap tanggal 2, lalu dilanjutkan ke Mendagri paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.
Meski memberi fleksibilitas kerja, Kemendagri menegaskan bahwa ada sejumlah jabatan ASN yang dikecualikan dari skema WFH karena peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Provinsi
Di level pemerintah provinsi, berikut daftar ASN yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO):
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan (penanaman modal)
- Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan
- Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
- Unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat
- Unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung
ASN dalam kategori ini tetap harus hadir secara fisik guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa hambatan.
ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Kabupaten/Kota
Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, daftar pengecualian lebih luas, meliputi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan lurah/kepala desa
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
- Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium
- Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak
- Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Dengan adanya kebijakan ini, WFH ASN tetap diberlakukan namun secara selektif. Pegawai di luar kategori pengecualian dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, yakni bekerja dari rumah satu kali dalam seminggu.
Baca Juga: WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan maksimal.
Berita Terkait
-
Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan