News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian [Antara]
Baca 10 detik
  • Mendagri menerbitkan SE terkait pola kerja kombinasi WFO dan WFH bagi ASN pemerintah daerah mulai 1 April 2026.
  • ASN pemerintah daerah wajib bekerja dari rumah setiap hari Jumat dengan pengecualian bagi sektor pelayanan publik langsung masyarakat.
  • Pemerintah daerah harus menghitung potensi penghematan anggaran serta mendorong digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara efektif.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan ketentuan ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Dalam SE itu, kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan pola kerja tersebut.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Anggaran hasil efisiensi itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk mendorong digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Tito.

Selama menjalankan WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kerja tersebut.

Dalam pelaksanaannya, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai.

Baca Juga: Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Adapun layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terkait pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. Kemudian kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Load More