Suara.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Dalam paparannya di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Hermansyah menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan usaha, khususnya bagi UMKM yang berbasis kreativitas dan inovasi.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk menjaga karya dari peniruan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun daya saing usaha. UMKM harus mulai melihat KI sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Hermansyah.
Pihaknya juga menambahkan bahwa sertifikat KI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam mitigasi risiko usaha sekaligus peningkatan valuasi bisnis. Dengan memiliki KI terdaftar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Selain memberikan kepastian hukum, KI yang terdaftar kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan dalam mengakses pembiayaan. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI terus mendorong kemudahan akses pelindungan KI melalui berbagai kebijakan, seperti tarif khusus bagi UMK, layanan pendaftaran daring melalui merek.dgip.go.id, hingga program fasilitasi pendaftaran gratis, bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. DJKI juga menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.
Senada dengan Hermansyah, dalam arahannya, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa kekayaan intelektual Indonesia yang melimpah harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan adil.
“Secara hukum harus ada kepastian dan keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual. Kalau tidak dilindungi, kekayaan kita bisa diambil pihak lain,” tegas Megawati.
Megawati juga menyoroti bahwa KI telah menjadi bagian dari rezim hukum internasional, sehingga diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam mendaftarkan karya dan inovasi agar tidak diklaim pihak asing. Pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk segera melindungi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
“Kekayaan intelektual kita ini sudah menjadi bagian dari hukum internasional. Artinya, siapa cepat dia dapat. Kalau tidak segera didaftarkan, bisa diambil oleh pihak lain. Karena itu, sosialisasi dan pelindungan KI harus dilakukan secara masif,” ujarnya.
Dalam forum Temu Wicara ini, berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM terkait KI seperti rendahnya kesadaran pendaftaran hingga tantangan dalam pengelolaan usaha berbasis inovasi turut dibahas. Selain itu, forum ini juga memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai langkah-langkah melindungi KI, mulai dari identifikasi jenis KI, proses pendaftaran, hingga strategi pemanfaatannya dalam pengembangan usaha.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha khususnya UMKM diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai aset jangka panjang. Dengan pelindungan yang tepat, karya dan inovasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi pelaku usaha di Bali dan Indonesia secara umum.***
Berita Terkait
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Telkom Bangun Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
-
BRI Dorong 14,98 Juta UMKM Naik Kelas, TSDC Bali Jadi Contohnya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik