Bisnis / Keuangan
Selasa, 21 April 2026 | 18:02 WIB
Uang pensiun PNS mulai dicairkan Taspen. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • PT Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan dana rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 adalah hoaks.
  • Pemerintah belum menerbitkan aturan baru sehingga besaran gaji pensiunan tahun 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • PT Taspen mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan pencurian data pribadi yang mengatasnamakan pencairan dana rapel pensiunan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah besaran estimasi gaji pokok pensiunan PNS yang tetap berlaku di tahun 2026 (belum termasuk komponen tunjangan):

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain dana pokok tersebut, para purnabakti tetap berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta bonus tahunan berupa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang jadwal pencairannya akan diatur melalui instruksi resmi pemerintah secara berkala.


Disclaimer: Informasi mengenai besaran gaji dan kebijakan rapel ini disusun berdasarkan keterangan resmi PT Taspen (Persero) dan regulasi pemerintah yang berlaku hingga April 2026. Pensiunan diimbau untuk selalu memvalidasi informasi melalui kanal resmi Taspen atau kantor cabang terdekat guna menghindari penipuan.

Load More