- Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di kediamannya pada Kamis, 16 April 2026 siang.
- Hery diduga terlibat praktik rasuah terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan sektor pertambangan yang sedang dalam pengawasan.
- Penangkapan terjadi enam hari setelah pelantikannya, sehingga berdampak negatif terhadap kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Suara.com - Kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026) siang jadi sorotan.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Hery Susanto diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai profil, karier, hingga rincian kekayaan sang pejabat.
Profil dan Rekam Jejak Karier
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang akademis kuat dan pengalaman panjang di organisasi kemasyarakatan serta kebijakan publik.
- Pendidikan: Ia meraih gelar Doktor (S3) dari Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
- Awal Karier: Sebelum masuk ke lingkaran kekuasaan, Hery menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014) dan aktif di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) sebagai Ketua Bidang Kesehatan (2017–2022).
- Karier Politik & Advokasi: Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019) dan menjabat Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
- Karier di Ombudsman: Hery bukanlah orang baru di lembaga ini. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dengan fokus pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Berkat kinerjanya, ia kembali terpilih melalui fit and proper test di DPR RI untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Kekayaan dan Gaji Hery Susanto
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2023, Hery Susanto tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp4,1 miliar tanpa catatan utang.
Rincian Harta Kekayaan:
- Tanah dan Bangunan: Rp2,9 miliar (tersebar di Jakarta Timur dan Cirebon).
- Transportasi dan Mesin: Rp150 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp75 juta.
- Surat Berharga: Rp101 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp715 juta.
- Harta Lainnya: Rp117 juta.
Sebagai pejabat negara setingkat eselon tertinggi, gaji dan tunjangan Ketua Ombudsman diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Dilema Slow Living di Purworejo: Antara Gaji UMR dan Realitas Ekonomi
Secara umum, total pendapatan ( take home pay ) seorang Ketua Ombudsman diperkirakan berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta fasilitas dinas lainnya.
Penangkapan Hery Susanto jadi potret miris meski belum terbukti sepenuhnya. Pasalnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan hierarki dengan lembaga negara lainnya yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana publik (APBN/APBD).
Penangkapan ketuanya tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi "polisi" bagi pelayanan publik ini.
Tugas lain dari Ombudsman diantaranya:
Penanganan Maladministrasi: Menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi (seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar).
Investigasi Mandiri: Melakukan penyelidikan atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan masyarakat jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Pencegahan: Memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi pemerintah agar kualitas pelayanan publik meningkat dan bebas dari korupsi serta nepotisme.
Meski Kejagung belum merinci secara detail, penangkapan Hery di kediamannya diduga kuat berkaitan dengan perannya dalam memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tambang. Ironisnya, selama ini Hery justru dikenal aktif mendorong revisi UU Ombudsman untuk memperkuat kelembagaan tersebut.
Kini, masa jabatan yang seharusnya berlangsung hingga 2031 tersebut terancam berakhir prematur di tangan hukum.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai laporan berita explainer berdasarkan fakta yang tersedia hingga 16 April 2026. Seluruh proses hukum yang menjerat Hery Susanto mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap dari pengadilan.
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
Cuan di Awal, Bertahan di Akhir: Membedah Siklus Sunyi Pekerja Setiap Bulannya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik