- Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di kediamannya pada Kamis, 16 April 2026 siang.
- Hery diduga terlibat praktik rasuah terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan sektor pertambangan yang sedang dalam pengawasan.
- Penangkapan terjadi enam hari setelah pelantikannya, sehingga berdampak negatif terhadap kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Suara.com - Kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026) siang jadi sorotan.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Hery Susanto diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai profil, karier, hingga rincian kekayaan sang pejabat.
Profil dan Rekam Jejak Karier
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang akademis kuat dan pengalaman panjang di organisasi kemasyarakatan serta kebijakan publik.
- Pendidikan: Ia meraih gelar Doktor (S3) dari Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
- Awal Karier: Sebelum masuk ke lingkaran kekuasaan, Hery menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014) dan aktif di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) sebagai Ketua Bidang Kesehatan (2017–2022).
- Karier Politik & Advokasi: Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019) dan menjabat Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
- Karier di Ombudsman: Hery bukanlah orang baru di lembaga ini. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dengan fokus pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Berkat kinerjanya, ia kembali terpilih melalui fit and proper test di DPR RI untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Kekayaan dan Gaji Hery Susanto
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2023, Hery Susanto tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp4,1 miliar tanpa catatan utang.
Rincian Harta Kekayaan:
- Tanah dan Bangunan: Rp2,9 miliar (tersebar di Jakarta Timur dan Cirebon).
- Transportasi dan Mesin: Rp150 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp75 juta.
- Surat Berharga: Rp101 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp715 juta.
- Harta Lainnya: Rp117 juta.
Sebagai pejabat negara setingkat eselon tertinggi, gaji dan tunjangan Ketua Ombudsman diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Dilema Slow Living di Purworejo: Antara Gaji UMR dan Realitas Ekonomi
Secara umum, total pendapatan ( take home pay ) seorang Ketua Ombudsman diperkirakan berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta fasilitas dinas lainnya.
Penangkapan Hery Susanto jadi potret miris meski belum terbukti sepenuhnya. Pasalnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan hierarki dengan lembaga negara lainnya yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana publik (APBN/APBD).
Penangkapan ketuanya tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi "polisi" bagi pelayanan publik ini.
Tugas lain dari Ombudsman diantaranya:
Penanganan Maladministrasi: Menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi (seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar).
Investigasi Mandiri: Melakukan penyelidikan atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan masyarakat jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Pencegahan: Memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi pemerintah agar kualitas pelayanan publik meningkat dan bebas dari korupsi serta nepotisme.
Meski Kejagung belum merinci secara detail, penangkapan Hery di kediamannya diduga kuat berkaitan dengan perannya dalam memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tambang. Ironisnya, selama ini Hery justru dikenal aktif mendorong revisi UU Ombudsman untuk memperkuat kelembagaan tersebut.
Kini, masa jabatan yang seharusnya berlangsung hingga 2031 tersebut terancam berakhir prematur di tangan hukum.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai laporan berita explainer berdasarkan fakta yang tersedia hingga 16 April 2026. Seluruh proses hukum yang menjerat Hery Susanto mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap dari pengadilan.
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
Cuan di Awal, Bertahan di Akhir: Membedah Siklus Sunyi Pekerja Setiap Bulannya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta
-
Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed