Suara.com - Gaji ketua Ombudsman mendadak menjadi perbincangan hangat usai Hery Susanto, Ketua lembaga ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (16/4/2026).
Hal yang mengejutkan lainnya adalah fakta bahwa penangkapan ini hanya berselang enam hari usai Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Penangkapan ini berdasarkan dugaan keterlibatan Hery dalam praktik rasuah terkait penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Meski belum resmi menikmati gaji sebagai Ketua Ombudsman, tak ada salahnya untuk mengetahui potensi penghasilan yang seharusnya ia terima dari jabatan tersebut.
Berapa Gaji Ketua Ombudsman?
Sebagai pejabat negara dengan posisi strategis, penghasilan Ketua Ombudsman telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2020 tentang hak keuangan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Ketua Ombudsman memperoleh penghasilan bulanan tetap. Besaran gaji pokok untuk posisi ketua tercatat sekitar Rp29.940.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua menerima sekitar Rp27.694.000 dan anggota Ombudsman sekitar Rp25.449.000.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan pendapatan yang diterima. Seorang Ketua Ombudsman juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta fasilitas dinas lainnya.
Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, total penghasilan atau take home pay seorang Ketua Ombudsman diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Besaran tersebut menunjukkan bahwa posisi ini termasuk dalam kategori pejabat dengan penghasilan tinggi di sektor pemerintahan. Selain itu, fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas dan kebutuhan operasional lainnya juga turut menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.
Di tengah besarnya tanggung jawab dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut, kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi yang melibatkan dirinya disebut berkaitan dengan pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan di sektor pertambangan.
Baca Juga: Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
Kasus ini bermula dari persoalan yang dialami sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, perusahaan tersebut diketahui menjalin komunikasi dengan Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Dalam prosesnya, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berujung pada koreksi bahkan pembatalan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Melalui surat tersebut, perusahaan diberikan ruang untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Langkah ini kemudian diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana.
Saat ini, Hery telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Proses hukum masih berjalan, sehingga status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Karena itu, keterlibatan pimpinan tertingginya dalam dugaan praktik korupsi tentu menimbulkan keprihatinan mendalam.
Bagi Anda, penting untuk melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa besarnya gaji dan fasilitas tidak selalu sejalan dengan integritas seseorang. Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, sekaligus berharap agar kepercayaan terhadap lembaga pengawas seperti Ombudsman dapat kembali dipulihkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan