Suara.com - Gaji ketua Ombudsman mendadak menjadi perbincangan hangat usai Hery Susanto, Ketua lembaga ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (16/4/2026).
Hal yang mengejutkan lainnya adalah fakta bahwa penangkapan ini hanya berselang enam hari usai Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Penangkapan ini berdasarkan dugaan keterlibatan Hery dalam praktik rasuah terkait penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Meski belum resmi menikmati gaji sebagai Ketua Ombudsman, tak ada salahnya untuk mengetahui potensi penghasilan yang seharusnya ia terima dari jabatan tersebut.
Berapa Gaji Ketua Ombudsman?
Sebagai pejabat negara dengan posisi strategis, penghasilan Ketua Ombudsman telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2020 tentang hak keuangan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Ketua Ombudsman memperoleh penghasilan bulanan tetap. Besaran gaji pokok untuk posisi ketua tercatat sekitar Rp29.940.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua menerima sekitar Rp27.694.000 dan anggota Ombudsman sekitar Rp25.449.000.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan pendapatan yang diterima. Seorang Ketua Ombudsman juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta fasilitas dinas lainnya.
Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, total penghasilan atau take home pay seorang Ketua Ombudsman diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Besaran tersebut menunjukkan bahwa posisi ini termasuk dalam kategori pejabat dengan penghasilan tinggi di sektor pemerintahan. Selain itu, fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas dan kebutuhan operasional lainnya juga turut menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.
Di tengah besarnya tanggung jawab dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut, kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi yang melibatkan dirinya disebut berkaitan dengan pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan di sektor pertambangan.
Baca Juga: Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
Kasus ini bermula dari persoalan yang dialami sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, perusahaan tersebut diketahui menjalin komunikasi dengan Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Dalam prosesnya, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berujung pada koreksi bahkan pembatalan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Melalui surat tersebut, perusahaan diberikan ruang untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Langkah ini kemudian diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana.
Saat ini, Hery telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Proses hukum masih berjalan, sehingga status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Karena itu, keterlibatan pimpinan tertingginya dalam dugaan praktik korupsi tentu menimbulkan keprihatinan mendalam.
Bagi Anda, penting untuk melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa besarnya gaji dan fasilitas tidak selalu sejalan dengan integritas seseorang. Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, sekaligus berharap agar kepercayaan terhadap lembaga pengawas seperti Ombudsman dapat kembali dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika