- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menolak wacana pelarangan total rokok elektronik di Indonesia pada Minggu (26/4/2026).
- Industri vape saat ini menyerap 100 ribu tenaga kerja serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor.
- Pemerintah didorong untuk menerapkan regulasi pengawasan standar mutu dan keamanan yang seimbang daripada sekadar melarang operasional industri tersebut.
Suara.com - Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape yang mencuat belakangan ini menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya industri hingga ancaman terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait industri rokok elektronik (REL). Ia menegaskan bahwa pendekatan pelarangan total justru berisiko menimbulkan efek domino bagi perekonomian nasional.
"Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi," ujar Lamhot seperti dikutip, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, industri vape saat ini telah berkembang pesat dan menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, kebijakan yang diambil tidak boleh semata-mata didasarkan pada pendekatan restriktif tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi.
Berdasarkan data industri, sektor rokok elektronik di Indonesia kini melibatkan sekitar 300 produsen dan menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika pelarangan diterapkan tanpa kajian menyeluruh, dampaknya dinilai bisa signifikan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, industri ini juga menunjukkan kinerja positif di pasar global. Nilai ekspor produk rokok elektronik Indonesia tercatat meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, menandakan daya saing yang mulai terbentuk di kancah internasional.
Lamhot menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan regulasi yang seimbang dan berbasis data, bukan pelarangan menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa negara telah mengakui industri ini sebagai sektor legal melalui kebijakan cukai.
"Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan industri diperkuat melalui penerapan standar mutu dan keamanan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengendalian distribusi dan edukasi konsumen.
"Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya