- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menolak wacana pelarangan total rokok elektronik di Indonesia pada Minggu (26/4/2026).
- Industri vape saat ini menyerap 100 ribu tenaga kerja serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor.
- Pemerintah didorong untuk menerapkan regulasi pengawasan standar mutu dan keamanan yang seimbang daripada sekadar melarang operasional industri tersebut.
Suara.com - Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape yang mencuat belakangan ini menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya industri hingga ancaman terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait industri rokok elektronik (REL). Ia menegaskan bahwa pendekatan pelarangan total justru berisiko menimbulkan efek domino bagi perekonomian nasional.
"Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi," ujar Lamhot seperti dikutip, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, industri vape saat ini telah berkembang pesat dan menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, kebijakan yang diambil tidak boleh semata-mata didasarkan pada pendekatan restriktif tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi.
Berdasarkan data industri, sektor rokok elektronik di Indonesia kini melibatkan sekitar 300 produsen dan menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika pelarangan diterapkan tanpa kajian menyeluruh, dampaknya dinilai bisa signifikan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, industri ini juga menunjukkan kinerja positif di pasar global. Nilai ekspor produk rokok elektronik Indonesia tercatat meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, menandakan daya saing yang mulai terbentuk di kancah internasional.
Lamhot menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan regulasi yang seimbang dan berbasis data, bukan pelarangan menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa negara telah mengakui industri ini sebagai sektor legal melalui kebijakan cukai.
"Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan industri diperkuat melalui penerapan standar mutu dan keamanan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengendalian distribusi dan edukasi konsumen.
"Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia