- Toba Pulp (INRU) PHK 80% karyawan akibat pencabutan izin konsesi pemerintah.
- Kebijakan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026 setelah sosialisasi internal.
- Manajemen klaim kondisi keuangan aman meski ada potensi gugatan hukum pekerja.
Suara.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh lini tenaga kerjanya.
Langkah pahit ini diambil manajemen menyusul keputusan tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan. Akibatnya, aktivitas operasional di area konsesi raksasa pulp tersebut praktis lumpuh total.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah karyawan yang terdampak diperkirakan mencapai 80 persen dari total tenaga kerja yang ada.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen Toba Pulp dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).
Rencana PHK massal ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang.
Meski menghadapi potensi sengketa hukum atau perselisihan hubungan industrial dari para pekerja, emiten bersandi saham INRU ini mengklaim bahwa peristiwa tersebut tidak akan mengguncang stabilitas keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
Terkini
-
Krakatau Steel Bidik Laba Bersih Paling Kecil Rp 2 Triliun di 2026
-
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai 2-3 Tahun Lagi
-
Klaim Ekonomi Bagus, Purbaya: Sekarang Banyak Berita Jelek-jelekin Saya
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?
-
Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107
-
OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia
-
Mengubah Hutan Bambu Jadi Sumber Kehidupan, Langkah Nyata Green Action 2026
-
OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI
-
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja
-
Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun