- Taksi listrik mogok di perlintasan Bulak Kapal, Bekasi, memicu tabrakan beruntun KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026).
- Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpang meninggal dunia serta 84 orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
- Pihak berwenang menegaskan pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai undang-undang untuk mencegah risiko fatal serupa terulang kembali.
Kereta Api Adalah Prioritas Utama
Insiden ini kembali membuka ruang diskusi mengenai aturan di perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Namun, hierarki ini berubah ketika berada di persimpangan rel. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 secara tegas menetapkan bahwa:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Artinya, seluruh kendaraan prioritas sekalipun wajib berhenti jika sinyal kereta sudah berbunyi atau palang pintu telah ditutup.
Salah satu tantangan besar bagi keselamatan perkeretaapian di Indonesia adalah banyaknya perlintasan ilegal. Di wilayah Daop 1 Jakarta saja, terdapat lebih dari 503 titik perlintasan sebidang, di mana sebagian besar merupakan perlintasan liar yang tidak dijaga dan tidak memiliki palang pintu resmi.
PT KAI terus berupaya melakukan penutupan titik-titik rawan ini secara bertahap guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Berita Terkait
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
-
Taksi Green SM Pakai Mobil Listrik Apa? 2 Tipe Ini Paling Banyak Dijadikan Armada
-
Apakah KA Argo Bromo Anggrek Kereta Termahal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian